BERITA JAKARTA – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penghentian penuntutan penyidikan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejati DKI Jakarta dalam perkara penimbunan minyak goreng (migor) PT. AMJ dan CV. AMJ.
“Penghentian penyidikan adalah kewenangan penyidik dan sudah diberitahukan ke Penuntut Umum,” ujar Hakim Tunggal, Estiyono diruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Putusan itu, terkait Praperadilan yang diajukan LSM MAKI dan LP3HI terhadap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ihwal penghentian penuntutan perkara migor PT. AMJ dan CV. AMJ.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Estiyono mengatakan, Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan tindak Pidana Ekonomi sepanjang berakibat pada merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
“Denda damai dapat diberlakukan sepanjang sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutup Hakim Estiyono.
Diberitakan sebelumnya, teka-teki penghentian penyidikan dan penuntutan terhadap pemilik PT. AMJ yang menimbun ribuan karton migor kemasan di JICT I Pelabuhan Tanjung Priok dari PT. AMJ sebelum akan diekspor ke Hongkong.
Diam-diam, Kejaksaan ternyata telah menghentikan proses hukumnya lantaran PT. AMJ telah menempuh jalur “damai” dengan membayar denda kerugian perekonomian Negara sebesar Rp4,8 miliar.
Kepastian penghentian itu terkuak saat pihak Kejati DKI Jakarta sebagai Termohon menyerahkan jawaban kepada Pemohon Praperadilan yakni MAKI dan LP3HI di PN Jakarta Selatan, Senin 12 Juni 2023 lalu.
Dalam jawaban Termohon, berdasarkan nota pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengusulkan penyelesaian penanganan tindak Pidana Ekonomi atas nama tersangka I DNP dan tersangka II YDS dihentikan diluar Pengadilan dengan denda damai.
“Sesuai dengan laporan kajian perhitungan kerugian perekonomian dan keuntungan illegal atas ekspor minyak goreng kemasan oleh PT. Amin Market Jaya dan CV. Amin Market Jaya,” sebut nota pendapat dari JPU.
Sementara itu, Kuasa Hukum LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho seusai persidangan mengatakan bahwa perdamaian diluar persidangan merupakan hal yang tak lazim dalam praktik Pidana Ekonomi.
Walau pun dalam Undang-Undang (UU) Kepabeanan dimungkinkan ada denda damai, tetapi tidak bisa serta merta perkara dihentikan pentuntutannya.
“Harusnya selain pengembalian kerugian negara, tersangka atau terdakwa harus dibebani dengan denda. Tidak bisa salah satu dengan dasar diskresi Jaksa Agung,” ucap Kurniawan.
“Sebab, soal pengembalian kerugian Negara menjadi faktor meringankan dan hal itu merupakan urusan Hakim,” pungkas Kurniawan mengakhiri. (Sofyan)