Hakim Tunggal Kasus Migor PT. AMJ Tolak Prapradilan LSM MAKI dan LP3HI

- Jurnalis

Selasa, 20 Juni 2023 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Foto: Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penghentian penuntutan penyidikan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejati DKI Jakarta dalam perkara penimbunan minyak goreng (migor) PT. AMJ dan CV. AMJ.

“Penghentian penyidikan adalah kewenangan penyidik dan sudah diberitahukan ke Penuntut Umum,” ujar Hakim Tunggal, Estiyono diruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Putusan itu, terkait Praperadilan yang diajukan LSM MAKI dan LP3HI terhadap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ihwal penghentian penuntutan perkara migor PT. AMJ dan CV. AMJ.

Selain itu, Estiyono mengatakan, Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan tindak Pidana Ekonomi sepanjang berakibat pada merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

“Denda damai dapat diberlakukan sepanjang sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutup Hakim Estiyono.

Diberitakan sebelumnya, teka-teki penghentian penyidikan dan penuntutan terhadap pemilik PT. AMJ yang menimbun ribuan karton migor kemasan di JICT I Pelabuhan Tanjung Priok dari PT. AMJ sebelum akan diekspor ke Hongkong.

Diam-diam, Kejaksaan ternyata telah menghentikan proses hukumnya lantaran PT. AMJ telah menempuh jalur “damai” dengan membayar denda kerugian perekonomian Negara sebesar Rp4,8 miliar.

Kepastian penghentian itu terkuak saat pihak Kejati DKI Jakarta sebagai Termohon menyerahkan jawaban kepada Pemohon Praperadilan yakni MAKI dan LP3HI di PN Jakarta Selatan, Senin 12 Juni 2023 lalu.

Dalam jawaban Termohon, berdasarkan nota pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengusulkan penyelesaian penanganan tindak Pidana Ekonomi atas nama tersangka I DNP dan tersangka II YDS dihentikan diluar Pengadilan dengan denda damai.

“Sesuai dengan laporan kajian perhitungan kerugian perekonomian dan keuntungan illegal atas ekspor minyak goreng kemasan oleh PT. Amin Market Jaya dan CV. Amin Market Jaya,” sebut nota pendapat dari JPU.

Sementara itu, Kuasa Hukum LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho seusai persidangan mengatakan bahwa perdamaian diluar persidangan merupakan hal yang tak lazim dalam praktik Pidana Ekonomi.

Walau pun dalam Undang-Undang (UU) Kepabeanan dimungkinkan ada denda damai, tetapi tidak bisa serta merta perkara dihentikan pentuntutannya.

“Harusnya selain pengembalian kerugian negara, tersangka atau terdakwa harus dibebani dengan denda. Tidak bisa salah satu dengan dasar diskresi Jaksa Agung,” ucap Kurniawan.

“Sebab, soal pengembalian kerugian Negara menjadi faktor meringankan dan hal itu merupakan urusan Hakim,” pungkas Kurniawan mengakhiri. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB