Hakim Tunggal Kasus Migor PT. AMJ Tolak Prapradilan LSM MAKI dan LP3HI

- Jurnalis

Selasa, 20 Juni 2023 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Foto: Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penghentian penuntutan penyidikan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejati DKI Jakarta dalam perkara penimbunan minyak goreng (migor) PT. AMJ dan CV. AMJ.

“Penghentian penyidikan adalah kewenangan penyidik dan sudah diberitahukan ke Penuntut Umum,” ujar Hakim Tunggal, Estiyono diruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Putusan itu, terkait Praperadilan yang diajukan LSM MAKI dan LP3HI terhadap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ihwal penghentian penuntutan perkara migor PT. AMJ dan CV. AMJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Estiyono mengatakan, Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan tindak Pidana Ekonomi sepanjang berakibat pada merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

“Denda damai dapat diberlakukan sepanjang sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutup Hakim Estiyono.

Baca Juga :  Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Diberitakan sebelumnya, teka-teki penghentian penyidikan dan penuntutan terhadap pemilik PT. AMJ yang menimbun ribuan karton migor kemasan di JICT I Pelabuhan Tanjung Priok dari PT. AMJ sebelum akan diekspor ke Hongkong.

Diam-diam, Kejaksaan ternyata telah menghentikan proses hukumnya lantaran PT. AMJ telah menempuh jalur “damai” dengan membayar denda kerugian perekonomian Negara sebesar Rp4,8 miliar.

Kepastian penghentian itu terkuak saat pihak Kejati DKI Jakarta sebagai Termohon menyerahkan jawaban kepada Pemohon Praperadilan yakni MAKI dan LP3HI di PN Jakarta Selatan, Senin 12 Juni 2023 lalu.

Dalam jawaban Termohon, berdasarkan nota pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengusulkan penyelesaian penanganan tindak Pidana Ekonomi atas nama tersangka I DNP dan tersangka II YDS dihentikan diluar Pengadilan dengan denda damai.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

“Sesuai dengan laporan kajian perhitungan kerugian perekonomian dan keuntungan illegal atas ekspor minyak goreng kemasan oleh PT. Amin Market Jaya dan CV. Amin Market Jaya,” sebut nota pendapat dari JPU.

Sementara itu, Kuasa Hukum LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho seusai persidangan mengatakan bahwa perdamaian diluar persidangan merupakan hal yang tak lazim dalam praktik Pidana Ekonomi.

Walau pun dalam Undang-Undang (UU) Kepabeanan dimungkinkan ada denda damai, tetapi tidak bisa serta merta perkara dihentikan pentuntutannya.

“Harusnya selain pengembalian kerugian negara, tersangka atau terdakwa harus dibebani dengan denda. Tidak bisa salah satu dengan dasar diskresi Jaksa Agung,” ucap Kurniawan.

“Sebab, soal pengembalian kerugian Negara menjadi faktor meringankan dan hal itu merupakan urusan Hakim,” pungkas Kurniawan mengakhiri. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB