BERITA BEKASI – Setelah sebelumnya ramai persoalan lahan TPU Jati Adnan dan dugaan pungutan terkait program PTSL, kini Pemerintah Desa (Pemdes) Lambangsari, Kabupaten Bekasi, kembali diterpa kabar tak sedap.
Kabar tak sedap itu, beredarnya dokumen Laporan Keuangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan Tahun 2022, tertera atau tercatat ada ongkos wartawan sebesar Rp62.394.000.
Kabar itupun, sontak membuat sebagian para pewarta (wartawan) yang ada di Kabupaten Bekasi bereaksi adanya ongkos wartawan dalam laporan keuangan atau LKPJ Desa Lambangsari tahun 2022 tersebut.
Terkait hal tersebut, Kepala Urusan (Kaur) Desa Lambangsari, Ela membenarkan dan mengakui adanya kekeliruan dalam laporan keuangan atau LKPJ Desa Lambangsari tahun 2022 sekaligus meminta maaf kepada awak media yang mengkonfirmasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Investigasi GWI, Agus Budiono mengatakan, kalau ada kekeliruan pada judul pengeluaran dalam laporan keuangan Desa Lambangsari lalu nilai uang sebesar Rp62 juta lebih itu jadi pertanyaan.
“Lah, uang keluar Rp62 juta itu uang apa?. Terus apa benar itu ongkos untuk wartawan atau profesi wartawan yang dijual dalam LKPJ Desa Lambangsari dan ini merusak profesi wartawan,” tegas Agus kepada Matafakta.com, Selasa (6/6/2023).
Kekeliruan, sambung Agus yang diakui Kaur Desa Lambangsari itu setelah rekan media merasa tersinggung dan mengkonfirmasi. Jika itu tidak dilakukan, maka laporan keuangan LKPJ tahun 2022 tersebut sampai ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Inikan memalukan profesi wartawan dalam laporan keuangan LKPJ Desa Lambangsari tahun 2022, tertera ada ongkos wartawan sebesar Rp62 juta lebih. Padahal itu tidak benar. Buktinya Kaur Desa minta maaf keliru,” sesal Agus. (Indra)