Bikin KK dan KTP, Warga Dimintai Biaya Rp550 Ribu oleh Oknum RT

- Jurnalis

Kamis, 11 Mei 2023 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

BERITA BEKASI – Seorang warga yang berdomisili di RT06/RW08, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, berinisial MR mengeluhkan pelayanan oknum Rukun Tetangga (RT).

Pasalnya, MR dimintai biaya sebesar Rp550 ribu oleh oknum RT saat mengurus pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Saya mau buat KK dan KTP, tapi saya disuruh bayar Rp550 ribu dan dijanjikan satu hari jadi berkasnya. Tapi sudah beberapa hari, baru KK-nya saja yang jadi, KTP-nya belum,” kata MR saat ditemui dikediamannya, Kamis (11/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, MR sendiri belum lama tinggal di wilayah RT06/RW08, Kampung Bulak Slamet, Bekasi Jaya. Ia juga belum lama menikah dengan sang suami dan kini hendak mengurus KK dan KTP dengan domisili tempat tinggalnya tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua RW08, Ali Wardana nampak santai saat mengetahui informasi adanya oknum RT yang meminta tarif Rp550 ribu untuk pembuatan KK dan KTP warganya.

“Waduh! Iya iya. Terima kasih informasinya,” tungkas Ali Wardana singkat saat dihubungi awak media terkait Rp550 ribu untuk pembuatan KTP dan KK warga.

Sementara itu, Ketua RT06 saat dihubungi melalui telphone selulernya tidak diangkat, hingga kini, belum ada keterangan pasti dari pihak RT setempat terkait biaya pembuatan berkas KK dan KTP tersebut. (Edo)

HAK JAWAB

SEKRETARIAT DAERAH PEMERINTAH KOTA BEKASI

Bekasi, 22 Mei 2023

Kepada Redaksi Matafakta.com

di

Tempat

Nomor: 488/686/SETDA.Hum.

Sifat: Biasa

Lampiran: 1 (Satu Berkas)

Hal: Hak Jawab Berita

 

Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan pemberitaan media online Matafakta.com berjudul “Biaya KK dan KTP, Warga Diminta Biaya Rp550 Ribu oleh Oknum RT” yang tayang pada 11 Mei 2023.

Baca Juga :  Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Pemberitaan diatas perlu disampaikan Hak Jawab Berita. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi Pers Wajib Melayani Hak Jawab dan pada Pasal 18 ayat (2) berbunyi:

Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan 2 di pidana dengan denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Berdasarkan surat Sekretaris Kecamatan Bekasi Timur selaku PPID Pembantu Nomor: 300/710-Kc.BT.Set tanggal 19 Mei 2023 tentang Klarifikasi, Bagian Humas Kota Bekasi menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut:

  1. Dalam rangka mengklarifikasi berita ini, kami (Camat, Sekcam dan Lurah Bekasijaya) telah melakukan langkah dan tindak lanjut menyelesaikan permasalahan ini bersama PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan melakukan cek and ricek terkait berita ini.
  2. Langkah selanjutnya, PPNS Disdukcapil telah melakukan pemanggilan kepada Ketua RT dan Satgas Pamor Kelurahan untuk dimintai keterangan serta dibuatkan hasil pemeriksaan berupa Berita Acara.
  3. Camat dan Sekcam selaku Pembina Kepegawaian telah melakukan pembinaan kepada para Satuan Tugas Pemantauan dan Monitoring (Pamor) yang ada di Kelurahan Bekasi Jaya. Hak Jawab Berita Kecamatan Bekasi Timur terkait KK & KTP, hal 1 dari 5 di tandatangani secara elektronik yang di terbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) BSSN, dapat di verifikasi melalui QR Scanner.
  4. Dari hasil pemeriksaan, tidak didapat adanya bikin KK dan KTP, warga dimintai Rp 550.000 oleh oknum RT tersebut, karena klarifikasi yang kami terima bahwa ketua RT tidak meminta biaya dikarenakan warga tersebut secara ikhlas dan tidak keberatan memberikannya sebagai bentuk perhatian Ketua RT yang dianggap oleh warga sebagai orang tua atau keluarga yang telah membantunya dalam pembuatan dokumen kependudukan.
  5. Kedua belah pihak antara pasangan suami istri selaku warga Bekasi Jaya dengan Ketua RT, masing-masing telah membuat surat pernyataan. Surat pernyataan warga bahwa dalam proses pengurusan dokumen kependudukan memberikan biaya secara sukarela untuk bantuan kas Pengurus RT tanpa adanya paksaan dari pengurus RT dan dokumen yang diminta telah mereka terima.
Baca Juga :  Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Sedangkan surat penyataan Ketua RT menyatakan dirinya membantu warga dalam proses administrasi kependudukan tidak membebankan biaya apapun atau gratis serta dokumen administrasi yang diurus telah diterima.

  1. Adapun tata cara proses pelayanan kependudukan pada Kecamatan Bekasi Timur, sebagai berikut:
  2. Aplikasi pelayanan kependuduk online di bagi menjadi 2 pelayanan (1) Pelayanan gerai melalui pelayanan MPP BTC, Gerai pelayanan Pondok Gede, Gerai pelayanan Cibubur meliputi KTP Rusak, KTP Hilang, KTP perubahan tanda tangan E-KTP, Akte Kelahiran di atas 60 hari .

2) Pelayanan di Kecamatan meliputi KTP perubahan element data, KTP baru, kedatangan luar dan dalam Provinsi, Surat Pindah, pembuatan Kartu Keluarga (hilang rusak dan pembaharuan) dan Akte Kelahiran di bawah 60 hari. b. Pelayanan dengan E-Open= Elektronik Online Pelayanan Kependudukan.

  1. Pelayanan Kependudukan diprioritaskan untuk mengurus sendiri selain melalui Satgas Pamor. Dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kecamatan Bekasi Timur membuka pelayanan sampai dengan pukul 20.00 WIB bagi masyarakat yang tidak bisa pada saat siang hari karena bekerja.

Pelayanan malam hari ini dilaksanakan setiap Jum’at malam dengan Layanan Malam Bersama Pasar Rakyat dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LAMAR SI NENG).

Berita Terkait

Pj Walikota Bekasi Tepis Isue Dilamar Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Bekasi
Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi
Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027
Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede
Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi
Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38
Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat
Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB