Segera Disidang, Berkas RE dan Delapan Tersangka Lain Dinyatakan Lengkap    

- Jurnalis

Jumat, 29 April 2022 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Non-Aktif Rahmat Effendi

Wali Kota Bekasi Non-Aktif Rahmat Effendi

BERITA JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa berkas perkara Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi bersama delapan tersangka lainnya telah lengkap dan sudah diserahkan, Kamis (28/4/2022).

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti RE dan kawan – kawan kepada Tim Jaksa,” kata Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (29/4/2022).

Dengan begitu, sambung Fikri, kasus tersebut akan segera di sidang kan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

“Dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara terpenuhi dan telah lengkap. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor PN Bandung,” ulasnya.

Dijelaskan Fikri, sementara Rahmat Effend dan Camat Jatisampurna Wahyudin akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.

Kemudian Sekretaris Penanaman Modal PTSP Kota Bekasi, M. Bunyamin, Lurah Jatisari, Mulyadi (Bayong) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

“Tetap dilakukan penahanan lanjutan oleh Tim Jaksa untuk masing-masing selama 20 hari kedepan sampai nanti tanggal 17 Mei 2022,” ujarnya.

Dikatakan Fikri, Jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari kerja dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja akan segera dilaksanakan Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor,” tuturnya.

Untuk diketahui, terbaru KPK menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah dijerat sebagai tersangka perkara suap dan pungli usai terseret Operasi Tangkap Tangan (OTT) anah buahnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB