BERITA JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa berkas perkara Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi bersama delapan tersangka lainnya telah lengkap dan sudah diserahkan, Kamis (28/4/2022).
“Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti RE dan kawan – kawan kepada Tim Jaksa,” kata Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (29/4/2022).
Dengan begitu, sambung Fikri, kasus tersebut akan segera di sidang kan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara terpenuhi dan telah lengkap. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor PN Bandung,” ulasnya.
Dijelaskan Fikri, sementara Rahmat Effend dan Camat Jatisampurna Wahyudin akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.
Kemudian Sekretaris Penanaman Modal PTSP Kota Bekasi, M. Bunyamin, Lurah Jatisari, Mulyadi (Bayong) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
“Tetap dilakukan penahanan lanjutan oleh Tim Jaksa untuk masing-masing selama 20 hari kedepan sampai nanti tanggal 17 Mei 2022,” ujarnya.
Dikatakan Fikri, Jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari kerja dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja akan segera dilaksanakan Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor,” tuturnya.
Untuk diketahui, terbaru KPK menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah dijerat sebagai tersangka perkara suap dan pungli usai terseret Operasi Tangkap Tangan (OTT) anah buahnya. (Hasrul)