Meski Sudah Ditetapkan, Disnaker Kota Bekasi Tetap Terima Usulan Buruh

- Jurnalis

Kamis, 25 November 2021 - 02:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan surat usulan rekomendasi kenaikan upah minimum kota (UMK) Bekasi sebesar 7,85 persen, merupakan rekomendasi langsung dari serikat buruh.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sejatinya telah lebih dulu mengeluarkan surat rekomendasi usulan kenaikan UMK 2020 Kota Bekasi pada Senin 22 November 2021. Dimana dari hasil Pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) disepakati ada kenaikan UMK sebesar 0,71 persen.

Hanya saja, dalam pleno itu Depeko dari serikat pekerja memilih untuk walkout, karena rumusan UMK 2022 yang keluar berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021, sehingga para Depoko serikat buruh memilih menolak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski walkout, keputusan 0,71 persen itu tetap memenuhi unsur sehingga menjadi usulan UMK 2022 ke Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

“Semenjak itu ditetapkan serikat memohon dan meminta kepada Pemerintah Kota untuk menyampaikan aspirasi para buruh. Kita ingin UMK nya sekian,” kata Ika Indah Yarti, Kamis (25/11/2021).

Aksi demo buruh yang digelar, Kamis 25 November 2021 yang berlangsung di depan Kantor Disnaker Kota Bekasi, akhirnya Pemerintah Kota Bekasi menerima perwakilan buruh.

Dari pertemuan itu, Disnaker Kota Bekasi berupaya menyampaikan aspirasinya melalui surat rekomendasi usulan UMK sebesar 7,85 persen.

Hanya saja, usulan itu merupakan rekomendasi langsung dari para buruh, meski sebelumnya usulan telah ditetapkan dan telah di kirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Maka usulan baru dari para buruh itu pun juga akan dikirim ke Gubernur Jawa Barat. Artinya, Ika menekankan tidak ada pencabutan dari usulan sebelumnya.

Baca Juga :  Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

“Disampaikan di sini mohon maaf tidak mencabut, merubah dari apa yang sudah disampaikan oleh Disnaker,” ujarnya.

“Jadi kenaikan UMK nya sekian itu sebagai usulan atau sebagai usulan aspirasi, bukan ranah Depeko, tapi dari ranah serikat pekerja saja,” tambahnya.

Ika menyampaikan dengan usulan rekomendasi kenaikan UMK 0,71 Persen dan dari serikat buruh 7,85 itu akan diserahkan langsung ke Gubernur Jawa Barat.

Pihaknya menyebut akan menyerahkan sepenuhnya ke Gubernur terkait usulan mana yang menjadi pertimbangan.

“Nah pada saat diusulkan nanti yang menjadi kewenangan kan adalah gubernur. Ya nanti dipersilahkan saja, mau pertimbangan apa yang mau dipake. Kami sudah melaksanakan secara depeko, sudah memberikan rekomendasi yang sesuai,” pungkasnya. (Adv Humas/Edo)

Berita Terkait

Pj Walikota Bekasi Tepis Isue Dilamar Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Bekasi
Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi
Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027
Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede
Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi
Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38
Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat
Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB