Kejari Pekalongan Terima Dua Tersangka Korupsi Tukar Guling TKD  

- Jurnalis

Jumat, 22 Oktober 2021 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, JawaTengah, telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) di Bojong Minggir, Kecamatan Bojong untuk tukar guling pembangunan exit Bojong Tol Pemalang–Batang dinyatakan lengkap atau P21.

“Untuk itu, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Pekalongan mengirimkan kedua tersangka yakni Budi Lenggono dan Eko Suharso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kedungpane Semarang,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas, Kamis (21/10/21) malam dalam keterangan resminya.

Perlu diketahui tersangka Budi Lenggono merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Bojong Minggir, Bojong. Sedangkan tersangka Eko Suharso adalah Panitia Tukar Guling Tanah Kas Desa Tahun 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan akibat perbuatan kedua tersangka tersebut diduga kerugian negara mencapai Rp511 juta berdasarkan laporan hasil pemeriksaan.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Menurut Abun, kejadian diketahui 2018 saat Budi Lenggono mejabat sebagai Kades Bojong Minggir terdapat pembangunan Jalan Tol Pemalang–Batang. Kemudian pembangunan melalui Desa Bojong Minggir, Bojong terkena Tanas Kas Desa.

“Selanjutkan negara melalui Kementrian PUPR memberikan Uang Ganti Rugi untuk pembelian tanah penganti senilai Rp2,124 Miliar. Namun uang tersebut digunakan oleh Budi dan Eko selaku Panitia Tukar TKD untuk pembelian 8 bidang tanah,” jelasnya.

Ternyata uang yang digunakan membeli 8 bidang tanah hanya Rp1,595 miliar. Sedangkan uang sisanya senilai Rp 511 juta digunakan diluar peruntukan dan untuk kepentingan pribadi.

“Dalam aksinya kedua tersangka ini melakukan mark up untuk pembelian tanah yang terkena pembangunan Tol Pemalang-Batang. Sehingga terjadi kerugian negara mencapai Rp511.925.000,” terang Abun saat didampingi Kasi Pidsus Evan Adhi Wicaksana dan Kasi Intel Adi Chandra.

Baca Juga :  Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.

“Sekarang berkas perkara sudah lengkap tahap dua oleh karena itu tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang. Mudah mudahan dalam waktu dekat tidak lebih kurun waktu 20 hari bisa kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” tandasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB