Diduga Hasil Korupsi Kacabjari Sanggau Segel Dua Bangunan

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juni 2021 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA KALBAR – Dua buah bangunan di Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, disegel pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong, Kalimantan Barat, Kamis 17 Juni 2021 kemarin.

Dua bangunan yang dilalukan penyegelan itu meliputi bangunan Pendidikan Anak Usaha Dini (PAUD) dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau (Kacabjari) Entikong, Rudy Astanto mengemukakan, penyegelan dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Kita juga cek fisik bangunan, dimana bangunan ini merupakan hasil penggunaan dan pengelolaan APBDes Desa Pengadang Tahun Anggaran 2019,” jelasnya, Kamis (18/6/2021) malam.

Rudi menuturkan, bangunan PAUD yang dikerjakan sejak tahun 2019 baru sekitar 70 persen pengerjaan. Sementara bangunan fisik BUMDes baru 15-20 persen pengerjaan.

“Selain itu, kita juga menemukan beberapa kegiatan masyarakat yang fiktif,” ujar Rudi kepada awak media.

Dikatakan Rudi, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kerugian negara sekitar Rp400 juta. Dimana saat ini perhitungan kerugian negara masih terus berlangsung.

Baca Juga :  Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

“Terus kita sidik, saksi-saksi sudah kita periksa begitu juga dengan calon tersangka masih terus berproses,” tegasnya.

Rudi mengemukakan para saksi-saksi yang diperiksa terkait kasus Tipikor ini sekitar 15 orang. Setelah rangkaian pemeriksaan saksi usai.

Selanjutnya, tambah Rudi, akan dilakukan gelar perkara termasuk unsur penghitungan kerugian negara, guna menentukan pihak yang bertanggungjawab secara pidana.

“Penetapan tersangka setelah kerugian negara selesai dihitung. Semua masih berjalan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:56 WIB

Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi Nyaris Ricuh

Jumat, 26 April 2024 - 19:16 WIB

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Berita Terbaru

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi Nyaris Ricuh

Sabtu, 27 Apr 2024 - 11:56 WIB

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB