Usai Jalani Hukuman, Napi Teroris Asal Brebes Dipulangkan

- Jurnalis

Kamis, 15 April 2021 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BREBES – Eks narapidana terorisme asal Dusun Dukuhrantam, Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dipulangkan Lapas Kelas IIB Brebes ke pihak keluarganya dengan pengawalan ketat dari petugas gabungan agar tidak terjadi penolakan dari masyarakat, Kamis (15/4/2021).

Dia adalah Eko Hermanda Romadhon (31) alias Roti Goreng atau Abu Janeeta Bin Kandar, dibebaskan dari kurungan karena telah selesai menjalani hukuman selama 2 tahun 8 bulan, sesuai pasal yang menjeratnya yaitu Pasal 15 UU RI No.15 tahun 2003, tentang terorisme.

Dijelaskan Danramil 16 Larangan Kodim 0713 Brebes, melalui Sertu Mukmin, Anggota Unit Intel Kodim Brebes wilayah Kecamatan Larangan, bahwa monitoring pembebasan narapidana yang telah selesai menjalani hukuman itu dilakukan pengawalan ketat.

Pengawalan diantaranya, Kanit Kamsus Satintelkam Polres Brebes Aiptu Suprapto, Bripka Bagus dari Intelmop Kipan B Brimob Pekalongan, Staf Kaban Kesbangpol Daerah Brebes, Andri, serta Kanit Serse Polsek Larangan Bripka Budi.

“Pria kelahiran Samarinda itu, sudah menjadi warga Desa Rengaspendawa, dimana saat ditangkap di daerah Parung Bogor, berprofesi sebagai penjual roti goreng,” bebernya di sela-sela pengamanan.

Untuk status narapidana Eko adalah masih dalam kategori radikal rendah atau hijau, dalam jaringan ISIS atau Daulah Islamiyah. Dia ditahan sejak tanggal 29 Agustus 2018 lalu, bersama barang bukti berupa satu unit air softgun.

Baca Juga :  Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Sementara itu, Siti Khalimatul Mu’linah, warga Desa Rengaspendawa yang merupakan istri Eko, menyatakan terima kasih kepada pihak kepolisian dan pengadilan atas pembebasan suaminya itu.

Sedangkan eks narapidana tersebut juga menyatakan terima kasih kepada pemerintah dan petugas hukum karena telah mengembalikannya kepada pihak keluarga.

Dia berjanji kedepan akan lebih baik lagi di tengah-tengah masyarakat, dan memberikan yang terbaik buat pemerintah, karena telah mendapatkan pembelajaran yang sangat berharga selama menjalani proses hukuman. (Aan)

Berita Terkait

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi
Pj Walikota Bekasi Tepis Isue Dilamar Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Bekasi
Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi
Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027
Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede
Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi
Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38
Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB