Didit Susilo: Survei Tertinggi Tri Adhianto Kecil Untuk Seorang Petahana

- Jurnalis

Minggu, 11 April 2021 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto

Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto

BERITA BEKASI – Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto Cahyono, wajar mendapat poin tertinggi dalam survei sebesar 26 persen karena Petahana. Hal tersebut, dikatakan Pemerhati Kebijakan Publik Bekasi, Didit Susilo menanggapi beredarnya survei baru-baru ini.

“Itu masih fluktuatif dan wajar, apalagi Pilkada serentah 2024 masih 3 tahun lagi. Jika Petahana surveinya kecil itu yang aneh,” kata Didit kepada Matafakta.com, Minggu (11/4/2021).

Menurut Didit, elektabilitas sebesar 26 persen itu masih kecil untuk seorang Petahana apalagi dalam surveinya muncul nama-nama yang tidak populis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di era pandemi ini, sambung Didit, alat framing untuk mempopuler diri hanya melalui medsos dan pers. Petahana yang mempunyai kegiatan pemerintahan sudah punya panggung gratis. Terlebih, jika rajin turun kebawah, meski tetap mengikuti Prokes.

“Faktanya yang memiliki panggung gratis hanya Mas Tri. Efektif tidak panggung itu dimanfaatkan ya jawabannya ada di publik. Jika turun kebawah memberi kesan positif dan memberi solusi setiap keluhan publik pasti surveinya akan tinggi,” terangnya.

Baca Juga :  Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Dijelaskan Didit, jabatan pasangan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi dan Wakil Walikota, Tri Adhianto Cahyono akan berakhir pada 20 September 2023 atau 2,5 tahun lagi.

Sementara sesuai UU No. 10 tahun 2016 terkait jadwal pelaksanaan Pilkada serentak akan dihelat pada bulan November 2024. Tahapan Pilkada dimulai bulan Oktober 2023 dan pencalonan Kepala Daerah pada Agustus 2024. Hal tersebut untuk singkronisasi dengan hasil Pinleg DPRD.

Dikatakan Didit, dengan batalnya revisi UU Pemilu, maka setidaknya ada 101 Kepala Daerah yang terdiri 7 Gubernur, 76 Bupati dan 18 Walikota berakhir masa jabatannya pada 2022 dan harus diisi oleh pejabat pengganti (Pj). Demikian pula yang berakhir tahun 2023 sebanyak 171 Kepala Daerah yang terdiri dari 17 Gubernur, 115 Bupati dan 39 Walikota.

Baca Juga :  Pj Walikota Bekasi Tepis Isue Dilamar Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Bekasi

Bagi Kepala Daerah yang berminat kembali mengikuti kontestasi Pilkada harus bersabar menunggu Pilkada Serentak 2024, baik bagi yang baru menjabat satu periode atau dua periode berminat ke level di atas, seperti dari Bupati atau Walikota ke Gubernur atau dari Gubernur ke Presiden, juga bersabar menunggu 2024.

“Bagi kepala daerah yang habis masa jabatan di 2022 dan 2023, bisa jadi untuk sementara jeda, break, istirahat menjadi rakyat biasa. Pada posisi inilah yang ditengarai akan menurunkan elektabilitas yang bersangkutan,” ungkap Didit.

Popularitas bisa meredup, tambah Didit dan sedikit banyak rakyat akan melupakan. Kalau tidak dikelola dengan baik, figur-figur semacam ini akan turun nilai jual untuk bertarung di pemilihan Bupati, pemilihan Walikota dan pemilihan Gubernur.

“Saat nganggur itulah Petahana hanya bisa buat kegiatan sosial atas nama partai atau personal,” pungkas Didit. (Indra)

Berita Terkait

Pj Walikota Bekasi Tepis Isue Dilamar Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Bekasi
Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi
Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027
Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede
Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi
Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38
Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat
Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB