LBH Jakarta: Ombudsman RI Lamban Tangani Sengketa Kampung Pilar

- Jurnalis

Selasa, 17 November 2020 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Warga Kp Pilar di Ombudsman RI

Aksi Warga Kp Pilar di Ombudsman RI

BERITA JAKARTA – Forum Warga Pilar Tertindas (FOWAPTI) dan Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bekasi serta Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (17/11/2020).

Aksi warga dan mahasiswa tersebut menyusul ketidakjelasan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari pihak Ombudsman RI, terkait kasus Tanah Pilar yang dinilai maladministrasi.

“Iya, aksi ini kami lakukan untuk mengetuk hati nurani pihak Ombudsman RI perihal kelalaian dalam penanganan kasus Tanah Pilar yang terindikasi maladministrasi. Ironinya, kami menunggu hingga 1 tahun lebih, ini ada apa?,” tegas Koordinator Aksi, Naseh Kamaludin.

Padahal, sambung Naseh, satu tahun bukan waktu yang sebentar, harusnya Ombudsman RI, sudah mampu mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

“Apa salah kemudian kami menduga-duga bahwa Obudsman RI bermain mata dengan pihak lain yang sedang berlawanan dengan kami atau memang kerja Ombudsman RI ini melempem dan lamban,” sindirnya.

Kepada Matafakta.com, Kuasa Hukum warga Kampung Pilar LBH Jakarta, Nelson Nikodemus, menyayangkan lambannya Ombudsman RI dalam menangani laporan Warga Kampung Pilar yang sudah satu tahun tersebut.

Dia menilai, Ombudsman RI terlihat menelantarkan laporan warga Kampung Pilar padahal dalam Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang lahir pada era reformasi, dengan salah satu tujuannya mendorong terciptanya good governance.

“Itu sudah terlalu lama. Masa sampai setahun lebih warga mengadu ke Ombudsman RI ngak ada hasilnya sampai sekarang,” pungkasnya.

Pantau dilokasi, aksi demonstrasi warga dan mahasiswa yang berlangsung sejak pagi hari kemudian berakhir ketika ada beberapa perwakilan yang keluar membawa hasil pertemuan dengan pihak Ombudsman RI.

Terkait persoalan tersebut, Ombudsman RI akan mengeluarkan berita acara secara resmi atas laporan warga terkait permasalahannya paling lambat terhitung tujuh hari masa kerja. (Usan)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB