Aksi Mahasiswa Tuntut Batalkan SK Dirut PDAM Tirta Bhagasasi

- Jurnalis

Senin, 9 November 2020 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Massa yang tergabung dalam Serikat Pemuda dan Rakyat Tuntut Transparansi (SPARTAN) kembali berunjuk rasa di depan Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tegal Danas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/11/2020).

Dalam aksi unjuk rasa mereka menuntut SK pengangkatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi agar dicabut, karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.54 tahun 2017 dan Permendagri No. 37 Tahun 2018.

“Kami menilai selama PDAM dinahkodai oleh URS tidak memberikan prestasi yang signifikan untuk membantu pendapatan daerah yang ada hanya meminta pernyertaan modal terus menerus,” sindir Koordinator Lapangan, Turmuji dalam orasinya.

Turmuji yang juga Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Nur Elghozi menuding, penunjukan kembali URS menjadi Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi banyak menuai banyak kontroversi di kalangan elemen masyarakat, karena selama dinahkodai URS tidak bisa memajukan perusahaan plat merah tersebut.

Turmuji mengungkap, berdasarkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi, Tahun Anggaran 2017 bagian laba atas penyertaan modal pada PDAM yang ditargetkan sebesar Rp12.248.184.622, sudah terealisasi 100 persen.

Sedangkan, Tahun Anggaran 2018 PDAM Tirta Bhagasasi ditargetkan Rp12.638.097.522 hanya terealisasi Rp4.000.000.000 atau 31,65 persen. Lalu, untuk Tahun Anggaran 2019 pun PDAM tidak mencapai target PAD yakni target Rp11.876.591.238 terealisasi Rp9.014.688.760 atau 75,90 persen.

“Kan sudah jelas di Permendagri No.37 Tahun 2018 Pasal 51, tapi kenapa Pemerintah Daerah masih kekeh dan percaya diri untuk mengakat atau mempertahankan saudara URS untuk memimpin PDAM Tirta Bhagasasi,” ungkapnya.

Selain itu, berkaitan dengan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh WTP Swasta mereka meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbub) untuk membatasi ruang gerak swasta dalam bisnis system penyediaan air minum (SPAM).

Pasalnya, lanjut Turmuji, selama ini Water Treatment Plan (WTP) milik swasta yang ada di Kabupaten Bekasi diduga mendistribusikan air langsung ke pelanggan dan hal tersebut jelas bertentangan dengan putusan MK bernomor: 85/PUU-XI/2003 yang menghapus keberadaan seluruh pasal dalam UU No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).

“Seperti adanya Water Treatmen Plan (WTP) milik swasta yang tersebar di beberapa kawasan di Kabupaten Bekasi. Dan perusahaan air swasta ini berjumlah lebih dari 10 perusahaan yang melayani puluhan ribu pelanggan. Kami menduga ada oknum petinggi PDAM dan Oknum Pejabat Pemkab Bekasi memback-up WTP swasta itu,” pungkasnya.

Tuntutan SPARTAN:

1.Transparansi dan menyampaikan ke publik atas kerjasama Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) atau Water Treatmen Plan (WTP) oleh perusahaan swasta baik dalam system BOO ataupun BOT.

  1. Batalkan SK. Bupati Nomor: 500/332- Admrek/2020 tentang penugasan kembali Direktur Utama PDAM Tirta Bagasasi
  2. Pecat direktur usaha dan direktur Teknik karena gagal dalam memajukan PDAM Tirta Bhagasasi dalam hal pelayanan dan pendapatan. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB