Mantan Dirut BOII Menangis Akui Perbuatanya Tak Sendiri

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2020 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Dalam persidangan terdakwa kasus perbankan mantan Direktur Bank Swadesi yang kini menjadi Bank Of India Indonesia (BOII), Ningsih Suciati mengaku, dirinya bertindak bukan atas inisiatif sendiri dalam pengucuran kredit yang agunan dibiturnya dilelang sampai timbulkan kasus perbankan.

Hal itu, diungkapkan terdakwa Ningsih Suciati dalam pembelaan (pledoi) pribadinya yang dibacakan lewat sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020) kemarin.

Diketahui, terdakwa Ningsih sendiri, sudah menjadi terpidana dan berada dalam sel penjara atas kasus perbankan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa menyebut, semua tahapan diputuskan bersama Direksi dan Pimpinan Bank Swadesi yang kini menjadi Bank Of India Indonesia atau BOII secara kolektif kolegial.

Terbukti, pada akhirnya kasus tersebut menyeret 21 Direksi, Komisaris, Pimpinan dan bankir-bankir Bank Swadesi atau BOII ke dugaan tindak pidana perbankan.

“Saya sudah lanjut usia, kok saya dipidana, dipersalahkan atas tindakan dan perbuatan bersama atau kolektif kolegial,” ungkapnya seraya menangis sesenggukan.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Sementara, Penasehat Hukum, Ningsih Suciati, Fransisca dalam pembelaannya menyebutkan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak atas dasar fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Proses persidangan bahwa kasus pelelangan agunan tidak sesuai prosedur dan tanpa persetujuan debitur Rita pemilik PT. Ratu Kharisma,” jelasnya.

Padahal, sambung Fransisca, faktanya, selain lelang ditolak debitur, Rita pemilik PT. Ratu Kharisma (RK) juga telah memohon restrukturisasi namun ditolak pihak Bank BOII tanpa diberi solusi.

“Saat itulah, agunan dilelang dibawah harga tanpa apraisal ulang dan ironisnya lagi debitur masih ditagih kredit atau cicilannya,” imbuhnya.

Bahkan, lanjut Fransisca, disidang sebelumnya terungkap pemenang lelang Budi Santoso mengaku mendapatkan kredit dari May Bank sejumlah Rp35 miliar dengan mengagunkan Villa Kozy milik debitur Rita sebagai jaminan kreditnya.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Swadesi (BOII), Ningsih Suciati dituntut 5 tahun penjara oleh JPU Meilany Wuwung, Olla dan Rima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/10/2020) lalu.

Baca Juga :  Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Selain itu, wanita lanjut usia itu diwajibkan JPU membayar denda sebesar Rp5 miliar atau jalani kurungan selama 3 bulan apabila tak sanggup membayarnya.

“Terdakwa Ningsih Suciati terbukti secara sah dan meyakinkan melnggar Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang (UU) tentang perbankan,” demikian JPU Olla saat bacakan requisitor.

Disebutkan pula bahwa, fakta-fakta dalam persidangan khususnya bukti-bukti disertai keterangan saksi dan ahli saling bersesuaian menunjukkan adanya tindak pidana perbankan dilakukan Ningsih Suciati sebagaimana dalam surat dakwaan dan akhirnya pada tuntutan.

Ketua Majelis Hakim, M. Sainal menunda sidang sepekan berikutnya dengan agenda replik JPU yang disusul dengan duplik penasihat hukum serta terdakwa jika masih mau ajukan duplik pribadi.

“Penasihat hukum sekalian saja dengan dupliknya biar persidangan ini cepat selesai,” pungkas M Sainal mengakhiri persidangan. (Dewi)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:56 WIB

Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi Nyaris Ricuh

Jumat, 26 April 2024 - 19:16 WIB

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Berita Terbaru

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi Nyaris Ricuh

Sabtu, 27 Apr 2024 - 11:56 WIB

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB