Soal SK, Kadis Disparbud: Itu Bukan Buat Kelola Wisata Hutan Bambu Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2020 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wisata Hutan Bambu

Wisata Hutan Bambu

BERITA BEKASI – Polemik Wisata Hutan Bambu mulai melebar ke soal adanya Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tentang pembentukan Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi yang dinilai janggal.

Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi, Tedi Hafni yang mengantikan pejabat sebelumnya, Zarkasih, membenarkan, bahwa SK tersebut, bukan untuk pengelolaan Wisata Hutan Bambu.

“Itu kan bukan SK pengelolaan, hanya SK untuk perencanaan dan pengembangan pemeliharaan lingkungan,” kata Tedi, Rabu (22/7/2020).

Namun, Tedi, tidak bisa menjelaskan secara detail tidak adanya batas waktu dan jika ada perubahan pengurus di Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi tersebut, termasuk dengan mekanismenya.

“Engga ada jangka waktu, tapi sewaktu kalau diperlukan bisa berubah,” ujar Tedi enteng menjawab konfirmasi awak media.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P. Nugroh menyoroti Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi tentang Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi bernomor 556/Kep.21-Parbud.Par/X/2019.

Dalam SK yang ditandatangani pada 28 Oktober 2019 tersebut, tidak memberikan hak konsesi pengelolaan Kawasan Wisata.

“Itu SK hanya berisi tentang pembentukan Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu dan tidak bicara soal pengelolaan Kawasan Wisata Hutan Bambu,” jelasnya.

Dikatakan Teguh, jadi pengelola tersebut harus tunduk pada hukum keperdataan perjanjian sewa tanah kepada pemilik lahan. Kalau tidak pemilik tanah yang bisa mengelola sendiri.

Teguh menegaskan, pengelolaan Wisata Hutan Bambu tersebut, tidak ada kaitannya sama SK Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kota Bekasi.

“Dalam SK yang dikeluarkan Disparbud Kota Bekasi itu, tidak menyebutkan sama sekali pemberian izin terkait pengelolaan Wisata Hutan Bambu,” tandasnya.

Tempat Wisata Hutan Bambu dinilai memiliki potensi dan daya tarik yang cukup tinggi, sehingga Pemerintah Kota Bekasi, sempat berkomitmen dan mendukung menjadikan Hutan Bambu menjadi Kawasan Wisata Baru bagi masyarakat, khususnya Kota Bekasi.

Berkat adanya dukungan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, dana Corporate Social Responsibility (CSR) beberapa perusahaan seperti Bank Mandiri, BCA dan Mie Sedap mengarah kepada tempat Wisata Hutan Bambu yang kini menuai polemik, karena dari luas lahan yang dikelola 795 M2 adalah milik warga bernama, H. Hambali yang tidak pernah dilibatkan. (Indra)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB