Soal SK, Kadis Disparbud: Itu Bukan Buat Kelola Wisata Hutan Bambu Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2020 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wisata Hutan Bambu

Wisata Hutan Bambu

BERITA BEKASI – Polemik Wisata Hutan Bambu mulai melebar ke soal adanya Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tentang pembentukan Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi yang dinilai janggal.

Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi, Tedi Hafni yang mengantikan pejabat sebelumnya, Zarkasih, membenarkan, bahwa SK tersebut, bukan untuk pengelolaan Wisata Hutan Bambu.

“Itu kan bukan SK pengelolaan, hanya SK untuk perencanaan dan pengembangan pemeliharaan lingkungan,” kata Tedi, Rabu (22/7/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Tedi, tidak bisa menjelaskan secara detail tidak adanya batas waktu dan jika ada perubahan pengurus di Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi tersebut, termasuk dengan mekanismenya.

“Engga ada jangka waktu, tapi sewaktu kalau diperlukan bisa berubah,” ujar Tedi enteng menjawab konfirmasi awak media.

Baca Juga :  Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P. Nugroh menyoroti Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi tentang Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi bernomor 556/Kep.21-Parbud.Par/X/2019.

Dalam SK yang ditandatangani pada 28 Oktober 2019 tersebut, tidak memberikan hak konsesi pengelolaan Kawasan Wisata.

“Itu SK hanya berisi tentang pembentukan Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu dan tidak bicara soal pengelolaan Kawasan Wisata Hutan Bambu,” jelasnya.

Dikatakan Teguh, jadi pengelola tersebut harus tunduk pada hukum keperdataan perjanjian sewa tanah kepada pemilik lahan. Kalau tidak pemilik tanah yang bisa mengelola sendiri.

Teguh menegaskan, pengelolaan Wisata Hutan Bambu tersebut, tidak ada kaitannya sama SK Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kota Bekasi.

Baca Juga :  Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

“Dalam SK yang dikeluarkan Disparbud Kota Bekasi itu, tidak menyebutkan sama sekali pemberian izin terkait pengelolaan Wisata Hutan Bambu,” tandasnya.

Tempat Wisata Hutan Bambu dinilai memiliki potensi dan daya tarik yang cukup tinggi, sehingga Pemerintah Kota Bekasi, sempat berkomitmen dan mendukung menjadikan Hutan Bambu menjadi Kawasan Wisata Baru bagi masyarakat, khususnya Kota Bekasi.

Berkat adanya dukungan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, dana Corporate Social Responsibility (CSR) beberapa perusahaan seperti Bank Mandiri, BCA dan Mie Sedap mengarah kepada tempat Wisata Hutan Bambu yang kini menuai polemik, karena dari luas lahan yang dikelola 795 M2 adalah milik warga bernama, H. Hambali yang tidak pernah dilibatkan. (Indra)

Berita Terkait

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi
Pj Walikota Bekasi Tepis Isue Dilamar Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Bekasi
Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi
Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027
Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede
Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi
Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38
Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB