Penegak Hukum Tak Bernyali Tindak Proyek Ilegal Waterpark Dwisari

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2020 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Pembangun proyek Waterpark Dwisari yang terletak di dekat Sungai Cibeet, Kampung Ciranggon, Desa Cipayung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kembali disorot.

Kepada Matafakta.com, Ketua Benteng Bekasi, Turangga mendesak dan ingin menguji nyali penegak hukum untuk melakukan tindakkan tegas, terkait pembangunan Waterpark Dwisari yang tidak mengantongi izin.

“Jangan sampai, kita berpikir buruk, karena sampai sekarang, belum juga dilakukan pembongkaran terhadap proyek tanpa izin resmi alias illegal tersebut, ada apa?,” sindirnya, Sabtu (6/6/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turangga mengungkapkan, persoalan proyek Waterpark Dwisari, sudah cukup lama dibiarkan. Jangan sampai menjadi contoh yang tidak baik bagi para pengusaha atau pengembang yang datang ke Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Publik jangan dipertontonkan panutan hukum yang tumpul, tebang pilih dan berpihak. Penegak hukum mesti bertindak cepat dalam menyikapi persoalan. Jangan hanya sekedar gertak sambel,” pungkasnya.

Diketahui, Kementerian ATR/BPN, mengeluarkan rekomendasi pembongkaran Waterpark Dwisari berdasarkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Ini Kata Ketua JNW Menilai Debat Kandidat Pilkada Kota Bekasi 2024

Rekomendasi ATR/BPN menyatakan bahwa, peruntukan pada kawasan lokasi pembangunan Waterpark Dwisari merupakan sempadan sungai dan pertanian lahan basah, sesuai hasil pertemuan bedah kasus yang diselenggarakan di Bekasi, tanggal 25 Februari 2020 lalu.

Turut hadir, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bekasi, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat serta pihak pemilik tanah.

Pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut sebelumnya diketahui berdasarkan hasil aduan yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN. Setelah ditelusuri, ditemukan pancang dan konstruksi beton di badan sungai tidak memiliki izin pemanfaatan ruang, serta tidak berada pada batas bidang tanah yang dikuasai atau telah dimiliki.

Senada dengan hasil kajian tim, dalam pertemuan tersebut DLH Jawa Barat menyatakan, bahwa pembangunan Wterpark Dwisari tidak memiliki izin lingkungan. Pada kesempatan yang sama, BBWS Citarum mengindikasikan bahwa kegiatan pembangunan berada di wilayah garis sempadan Sungai Cibeet.

Garis sempadan Sungai Cibeet ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi palung sungai berdasarkan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015. Sedangkan bangunan Waterpark Dwisari tersebut berada di tepi dan badan Sungai Cibeet.

Baca Juga :  Kekuasaan Lagi Dipertontonkan di Polemik Desa Sumberjaya Kabupaten Bekasi

Hal ini dikuatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN yang mengatakan, bahwa pembangunan Waterpark Dwisari di kawasan sempadan sungai tidak diperbolehkan dalam Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) Perda RTRW Kabupaten Bekasi.

Kawasan sempadan sungai perlu dipertahankan, sehingga terhindar dari erosi dan kerusakan kualitas air sungai. Oleh karenanya, pendirian bangunan di kawasan sempadan sungai dibatasi hanya untuk menunjang fungsi taman rekreasi.

Dalam pertemuan tersebut, pemilik bangunan juga diharuskan melakukan pembongkaran sheetpile dan konstruksi beton yang berada di badan air dan sempadan sungai secara mandiri.

Dalam rangka perlindungan hak atas tanahnya, pemilik dapat berkonsultasi dengan DPUPR Kabupaten Bekasi terkait pemanfaatan ruang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengurus rekomendasi teknis ke BBWS Citarum sebagai dasar pengajuan izin.

Fadil selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa, pembangunan ini patut dijadikan pembelajaran agar pemanfaatan ruang harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Mul/Hasrul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

KPUD Wujudkan Pemilu Inklusif dan Ramah Disabilitas Pilkada 2024
Ini Penyebab Pj Kades Sumberjaya Tambun Selatan Mendadak Digeser
Sebanyak 172 PTPS Resmi Dilantik Oleh Panwascam Karang Bahagia
Diharapkan, DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029 Lebih Aspiratif dan Proaktif
Baru 3 Bulan, Lampu PJL Disperkimtan Kabupaten Bekasi Sudah Mati
Kekuasaan Lagi Dipertontonkan di Polemik Desa Sumberjaya Kabupaten Bekasi
Kasus Naskah Akademik, JNW: Sulit Hindari Jeratan Hukumnya 
Dugaan Money Politik di Acara Sosialisasi Cabup Bekasi Nomor 02 BN. Holik-Faizal
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 23:17 WIB

KPUD Wujudkan Pemilu Inklusif dan Ramah Disabilitas Pilkada 2024

Selasa, 5 November 2024 - 10:51 WIB

Ini Penyebab Pj Kades Sumberjaya Tambun Selatan Mendadak Digeser

Senin, 4 November 2024 - 23:40 WIB

Diharapkan, DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029 Lebih Aspiratif dan Proaktif

Senin, 4 November 2024 - 19:47 WIB

Baru 3 Bulan, Lampu PJL Disperkimtan Kabupaten Bekasi Sudah Mati

Senin, 4 November 2024 - 10:04 WIB

Kekuasaan Lagi Dipertontonkan di Polemik Desa Sumberjaya Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Cafe Warna-Warni, Tambun Selatan

Seputar Bekasi

KPUD Wujudkan Pemilu Inklusif dan Ramah Disabilitas Pilkada 2024

Selasa, 5 Nov 2024 - 23:17 WIB

Foto: Setia Untung Arimuladi

Berita Utama

Setia Untung Arimuladi Raih Predikat Cumlaude

Selasa, 5 Nov 2024 - 22:45 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Ini Penyebab Pj Kades Sumberjaya Tambun Selatan Mendadak Digeser

Selasa, 5 Nov 2024 - 10:51 WIB