Penegak Hukum Tak Bernyali Tindak Proyek Ilegal Waterpark Dwisari

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2020 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Pembangun proyek Waterpark Dwisari yang terletak di dekat Sungai Cibeet, Kampung Ciranggon, Desa Cipayung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kembali disorot.

Kepada Matafakta.com, Ketua Benteng Bekasi, Turangga mendesak dan ingin menguji nyali penegak hukum untuk melakukan tindakkan tegas, terkait pembangunan Waterpark Dwisari yang tidak mengantongi izin.

“Jangan sampai, kita berpikir buruk, karena sampai sekarang, belum juga dilakukan pembongkaran terhadap proyek tanpa izin resmi alias illegal tersebut, ada apa?,” sindirnya, Sabtu (6/6/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turangga mengungkapkan, persoalan proyek Waterpark Dwisari, sudah cukup lama dibiarkan. Jangan sampai menjadi contoh yang tidak baik bagi para pengusaha atau pengembang yang datang ke Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Publik jangan dipertontonkan panutan hukum yang tumpul, tebang pilih dan berpihak. Penegak hukum mesti bertindak cepat dalam menyikapi persoalan. Jangan hanya sekedar gertak sambel,” pungkasnya.

Diketahui, Kementerian ATR/BPN, mengeluarkan rekomendasi pembongkaran Waterpark Dwisari berdasarkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi.

Rekomendasi ATR/BPN menyatakan bahwa, peruntukan pada kawasan lokasi pembangunan Waterpark Dwisari merupakan sempadan sungai dan pertanian lahan basah, sesuai hasil pertemuan bedah kasus yang diselenggarakan di Bekasi, tanggal 25 Februari 2020 lalu.

Baca Juga :  Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Turut hadir, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bekasi, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat serta pihak pemilik tanah.

Pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut sebelumnya diketahui berdasarkan hasil aduan yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN. Setelah ditelusuri, ditemukan pancang dan konstruksi beton di badan sungai tidak memiliki izin pemanfaatan ruang, serta tidak berada pada batas bidang tanah yang dikuasai atau telah dimiliki.

Senada dengan hasil kajian tim, dalam pertemuan tersebut DLH Jawa Barat menyatakan, bahwa pembangunan Wterpark Dwisari tidak memiliki izin lingkungan. Pada kesempatan yang sama, BBWS Citarum mengindikasikan bahwa kegiatan pembangunan berada di wilayah garis sempadan Sungai Cibeet.

Garis sempadan Sungai Cibeet ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi palung sungai berdasarkan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015. Sedangkan bangunan Waterpark Dwisari tersebut berada di tepi dan badan Sungai Cibeet.

Baca Juga :  Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Hal ini dikuatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN yang mengatakan, bahwa pembangunan Waterpark Dwisari di kawasan sempadan sungai tidak diperbolehkan dalam Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) Perda RTRW Kabupaten Bekasi.

Kawasan sempadan sungai perlu dipertahankan, sehingga terhindar dari erosi dan kerusakan kualitas air sungai. Oleh karenanya, pendirian bangunan di kawasan sempadan sungai dibatasi hanya untuk menunjang fungsi taman rekreasi.

Dalam pertemuan tersebut, pemilik bangunan juga diharuskan melakukan pembongkaran sheetpile dan konstruksi beton yang berada di badan air dan sempadan sungai secara mandiri.

Dalam rangka perlindungan hak atas tanahnya, pemilik dapat berkonsultasi dengan DPUPR Kabupaten Bekasi terkait pemanfaatan ruang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengurus rekomendasi teknis ke BBWS Citarum sebagai dasar pengajuan izin.

Fadil selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa, pembangunan ini patut dijadikan pembelajaran agar pemanfaatan ruang harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Mul/Hasrul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Pj Walikota Bekasi Tepis Isue Dilamar Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Bekasi
Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi
Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027
Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede
Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi
Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38
Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat
Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB