Soal Verifikasi Pilwabup Bekasi, Mantan Ketua Panlih Lepas Tangan  

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2020 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Mustaqim

Dewan Mustaqim

BERITA BEKASI – Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi, Jawa Barat, dituding belum menyampaikan usulan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) yang harus melalui Bupati.

Hal tersebut, muncul, ketika tim verifikasi Jawa Barat, melontarkan 3 pertanyaan ke pimpinan DPRD dan 15 pertanyaan yang ditujukan kepada Panlih Pilwabup Bekasi.

Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Pilwabup Bekasi, Mustaqim, tidak mau memberikan komentar terkait tudingan belum menyampaikan usulan Pilwabub sesuai amanat UU harus melalui Bupati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ngak mau komen saya. Silahkan langsung ke Ketua Dewan aja,” jawab Dewan yang pernah diperiksa dalam kasus suap Mega Proyek Meikarta, Mustaqim ketika dihubungi Beritaekspres.com, melalui pesan whatsappnya, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga :  Pj Walikota Bekasi Tepis Isue Dilamar Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Bekasi
Verifikasi Panlih Pilwabub Bekasi, Jawa Barat

Meskipun begitu, dalam verifikasi, DPRD berpendapat bahwa Panlih, sudah sesuai Undang-Undang (UU) yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kerjasama Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan mengatakan, selanjutnya, tim verifikasi akan mendiskusikan hasil klarifikasi tersebut untuk mencari sudut pandang dari pihak-pihak kepentingan.

“Sudut pandang DPRD sudah kita dapatkan, termasuk Bupati Bekasi dan Partai-Partai pengusung,” jelas Dani Ramdan.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Mengenai klarifikasi Bupati Bekasi yang pointnya adalah, kenapa belum menyampaikan usulan Pilwabup sesuai dengan amanat UU harus melalui Bupati.

“Bupati menyatakan karena pendapat beliau belum bulat dua nama. Apalagi bulan Maret ada lagi surat baru dari PAN dan Golkar,” ungkapnya.

Prinsipnya, tugas tim verifikasi dalam mengklarifikasi adalah menghimpun seluruh pandangan, memetakannya dan menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Tugas tim verifikasi dalam mengklarifikasi adalah menghimpun seluruh pandangan, memetakannya dan menyampaikannya. Mendagri nanti yang memutuskan,” pungkasnya. (Indra/Mul)

Berita Terkait

Pj Walikota Bekasi Tepis Isue Dilamar Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Bekasi
Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi
Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027
Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede
Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi
Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38
Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat
Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB