GSBI Sukses Kawal Proses Kenaikan Upah PT. KFN Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Perjuangan upah sektoral tahun 2020 diinternal PT. Komponen Futaba Nusapersada (KFN) yang dilakukan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) berbuah manis dengan kenaikan upah diatas ketetapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015.

Kepada Matafakta.com, Tim Perunding GSBI, Supriyanto mengatakan, upah merupakan denyut nadi kehidupan kaum buruh secara luas begitupun halnya untuk buruh dilingkungan PT. KFN Batargebang Kota Bekasi, Jawa Barat.

GSBI sambung Supriyanto, dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai serikat buruh menjalankan tugasnya dari tahapan demi tahapan berawal dari melakukan survei kebutuhan hidup layak sebagai dasar kenaikan upah juga mempersiapkan strategi untuk mendorong kenaikan upah.

“Perjuangan upah sendiri di mulai sejak tanggal 8 januari 2020 namun karena terkendala kegiatan internal menegement PT. KFN merayakan tahun baru imlek maka baru bisa di jalankan pada tanggal 28 Januari,” kata Supriyanto, Jumat (31/1/2020).

Dikatakan Supriyanto, secara marathon hingga hari terakhir perundingan sangat alot sempat beberapa kali break, karena belum ada satu pemahaman antara pihak perusahaan dengan pihak serikat buruh yang ikut serta mengawal langsung hingga finalisasi penentuan kenaikan upah.

Baca Juga :  Kabag Hukum Sebut Penggantian Pj Desa Sumberjaya Tidak Mendasar

“Perundingan sendiri dilakukan secara intens dan marathon di saat mendekati minggu terkahir atas suport dan dukungan konkrit dan kegigihan tim perunding pada Kamis 30 Januari 2020, telah berkahir dan menyepakati kenaikan upah tahun 2020 di PT.KFN sebesar 9.2 persen,” jelas Supriyanto.

Supriyanto menambahkan, perlu diketahui dua tahun berturut-turut (2019-2020) kenaikan upah di PT. KFN selalu berada diatas ketentuan PP No. 78 Tahun 2015. Tahun, 2019 naik dikisaran 9,4 persen (PP78: 8,03 persen), Tahun 2020 naik dikisaran 9,2 persen (PP 78: 8,51 persen). (CR-1)

Berita Terkait

Soal Desa Sumberjaya, FKMPB Minta Bupati Evaluasi DPMD Kabupaten Bekasi
Tengah Jalani Pemeriksaan, Pemilik Ponpes Al-Qona’ah Meningal Dunia
Hebat…!!!, LPJ Belum Selesai, DD Tahap II Desa Sumberjaya Cair Tanpa Token
Tinjau Jalan Rusak, Mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto Dikritik
JNW: Paslon Heri Koswara-Sholihin Bersih Dari Kabar Negatif 
Relawan Human City Pilih Paslon Nomor 1 Heri-Sholihin Bersih Korupsi
Waduh…!!!, DPMD Kabupaten Bekasi Cairkan Dana Desa Tanpa Token
Kabag Hukum Sebut Penggantian Pj Desa Sumberjaya Tidak Mendasar
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Soal Desa Sumberjaya, FKMPB Minta Bupati Evaluasi DPMD Kabupaten Bekasi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:57 WIB

Hebat…!!!, LPJ Belum Selesai, DD Tahap II Desa Sumberjaya Cair Tanpa Token

Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:15 WIB

Tinjau Jalan Rusak, Mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto Dikritik

Selasa, 8 Oktober 2024 - 16:49 WIB

JNW: Paslon Heri Koswara-Sholihin Bersih Dari Kabar Negatif 

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Relawan Human City Pilih Paslon Nomor 1 Heri-Sholihin Bersih Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Robert Bonosusatya

Berita Utama

Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk

Rabu, 9 Okt 2024 - 23:19 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Rabu, 9 Okt 2024 - 22:04 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB