Palsukan Tandatangan, Supervisor PT. BMF Gondol Puluhan Miliar

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2024 - 01:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Bintang Mandiri Finamce

PT. Bintang Mandiri Finamce

BERITA JAKARTA – Luar biasa modus yang dilakukan terdakwa Ibrahim selaku pengawas keuangan di perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor tempatnya bekerja.

Pasalnya, Ibrahim menggunakan jabatan dan keluarganya untuk membobol dana ratusan miliar ke rekening pribadinya bersama empat orang kepercayaan.

Empat orang kepercayaannya yakni, Lisa Miranda Putri, Novan Fikra Tirta, Desia Megawatri dan Mailani sekaligus tempat penampungan uang hasil curian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inda Putri Manurung menyebutkan, bahwa saksi Dewi Kristiatmi adalah istri dari terdakwa Ibrahim.

Kemudian, saksi Lisa Miranda Saputri merupakan teman dekat terdakwa, Novan Fikra Tirta keponakan terdakwa dan Mailani adalah kakak kandung dari terdakwa.

Baca Juga :  Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Dana yang dihimpun dari rekening PT. Bintang Mandiri Finamce (BMF) kepada keluarga Ibrahim sebesar Rp31 miliar berhasil dipindahkan melalui internet banking.

“Lantaran Ibrahim mengetahui jeroan perusahaan tersebut,” kata Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).

Terdakwa Ibrahim selaku Supervisor Finance di PT. BMF mempunyai kewenangan antara lain, mengelola pety cash pusat dan melakukan transaksi pembayaran kewajiban setelah mendapat otoritas dari yang berwenang.

Selain itu, melakukan pindah buku dana perusahaan dari rekening cabang ke rekening kantor pusat melalui persetujuan manager finance dan accountan, melakukan konfirmasi kepada bank terkait mutasi dan saldo rekening.

Setelah mengetahui dirinya memiliki kewenangan yang begitu besar, mulai timbul niat jahatnya. Ibrahim memalsukan tanda tangan saksi Suhandi Wirahandi selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. BMF tanpa sepengetahuan atasannya tersebut.

Baca Juga :  Rumusan Pada Tindak Pidana "Mens Rea dan Actud Reus"

Dari hasil penggunaan tanda tangan palsu milik saksi Suhandi Wirahandi, terdakwa Ibrahim berhasil menggangsir total dana milik PT. BMF sebesar Rp3 miliar ke rekening pribadi miliknya.

Selain memindahkan dana perusahaan lising, Ibrahim juga, merekrut kawananya yakni Lisa Miranda Putri, Novan Fikra Tirta, Desia Megawtri dan Mailani, sebagai tempat penampungan uang hasil curian.

Akibat aksi komplotan pembobol dana perusahan PT. BMF mengalami kerugian sebesar Rp65 miliar lebih dan dijerat dengan 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Sofyan)

Berita Terkait

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Berita ini 377 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Berita Terbaru

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Sabtu, 4 Jan 2025 - 15:42 WIB