Anak Terpidana Surya Darmadi Jadi Tersangka TPPU

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

BERITA JAKARTA – Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT. Duta Palma Group (PT. DPG).

“Yang bersangkutan adalah Direktur Utama PT. Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, sehingga ini akan kita proses sebagai tersangka TPPU,” terang Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Febry mengatakan, Penyidik Pidsus Kejagung, penetapan Cheryl sebagai tersangka telah berdasarkan alat bukti yang cukup.

Selain itu, kata Febrie, Jampidsus Kejagung juga menetapkan dua tersangka korporasi baru dalam kasus ini, yaitu PT. Monterado Mas (MRM) dan PT. Alfa Ledo (AL).

“Ini pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi Penyidik terkait TPPU,” ujarnya.

Febrie menegaskan, pihaknya akan terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan Negara yang mencapai Rp4,7 triliun dan kerugian perekonomian Negara sebesar Rp73,9 triliun akibat perkara korupsi PT. DPG, perusahaan milik, Surya Darmadi.

“Dua ini akan kita upayakan melalui proses Penyidikan TPPU seperti yang telah kami sampaikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung menyita aset berupa uang senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT. Darmex Plantation yang berada dibawah naungan PT. DPG, terkait dengan kasus TPPU.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, bahwa uang tersebut merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Uang tersebut kemudian dialihkan dan ditempatkan pada PT. Darmex Plantations yang merupakan perusahaan holding perkebunan dari 5 perusahaan tersebut.

Lalu, oleh PT. Darmex Plantations, sebagian uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex.

Adapun Kejagung telah empat kali menyita aset uang tunai terkait kasus PT, DPG yang senilai sekitar Rp450 miliar, Rp372 miliar dan Rp301 miliar. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB