Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

BERITA JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Hendri Tobing bersama jajarannya mengikuti sosialisasi peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor: 1 Tahun 2022 melalui zoom meeting di Ruang Command Center Lantai 4, Gedung PN Jakpus, Rabu (18/12/2024).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi serta kompensasi kepada korban tindak pidana, sesuai dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam PERMA Nomor: 1 Tahun 2022.

Dalam materi kegiatan tersebut mengulas secara rinci tentang mekanisme yang harus diikuti untuk memberikan hak-hak korban tindak pidana, berupa restitusi (ganti rugi) atau kompensasi (penggantian kerugian) yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 151/WKMA.NY/HK2.1/XII/2024 yang diterbitkan pada 16 Desember 2024.

Tujuan dari memorandum tersebut adalah untuk memastikan implementasi yang tepat terkait pemberian hak korban tindak pidana, sesuai dengan pedoman yang diatur dalam PERMA Nomor: 1 Tahun 2022.

Zulkifli Atjo, Humas PN Jakarta Pusat, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PN Jakarta Pusat untuk memastikan bahwa seluruh Hakim memiliki pemahaman yang baik terkait penerapan peraturan terbaru dalam proses hukum yang melibatkan korban tindak pidana.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan proses pemberian restitusi dan kompensasi bagi korban dapat berjalan lebih transparan, cepat, dan tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zulkifli Atjo.

Kegiatan sosialisasi ini menunjukkan komitmen PN Jakarta Pusat dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, terutama korban tindak pidana, dengan memastikan hak-hak mereka dapat dipenuhi melalui mekanisme hukum yang jelas dan adil. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB