BERITA JAKARTA – Penghapusan Presidential Threshold atau PT 0 persen, bukan berarti harus kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang asli.
Hal itu dikatakan Aktivis Front Majukan Daerah (FMD), Heru Purwoko, menanggapi pandangan Lanyalla Mahmud Mattalitti yang menginginginkan kembali ke UUD 1945 yang asli.
“LaNyalla keblinger, ada agenda tersumbunyi. Apakah LaNyalla tetap kekeuh mendorong kembali ke UUD 1945 yang asli,” terang Heru kepada Matafakta.com, Sabtu (4/1/2024).
Dikatakan Heru, lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan lain-lain adalah hasil perubahan UUD 1945.
“Jadi sekali lagi, LaNyalla kebliger kalau menginginginkan kembali ke UUD 1945 yang asli. Ada Apa dengan LaNyalla,” tandasnya.
Sebelumnya, Anggota DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberi apresiasi perubahan pandangan Hakim MK yang akhirnya mengabulkan tuntutan terkait Presidential Threshold.
Dalam tanggapannya, LaNyalla mengatakan, putusan MK itu harus menjadi momentum untuk menata ulang sistem demokrasi Indonesia yang sesuai dengan Pancasila.
“Mengedepankan demokrasi perwakilan dan musyawarah mufakat, untuk menghindari biaya politik yang mahal dan jebakan popularitas dan elektabilitas yang bisa difabrikasi,” tuturnya.
Menurut LaNyalla, putusan MK harus diikuti dengan perubahan UU, terutama tentang Pemilu dan sistem Tata Negara, maka bisa menjadi pintu masuk untuk kita kembali ke Konstitusi asli.
“Yaitu Demokrasi Pancasila, sistem asli Indonesia yang belum pernah secara tepat diterapkan di Orde Lama, maupun Orde Baru,” imbuhnya.
“Banyak calon Presiden, tidak masalah, tapi yang milih adalah para hikmat yang ada di MPR sebagai lembaga tertinggi yang tidak hanya dihuni Anggota DPR dari representasi Partai saja,” tambahnya.
LaNyalla menambahkan, pemilihan Presiden langsung oleh semua rakyat, hanya akan menghasilkan biaya tinggi yang akhirnya melibatkan bandar pembiaya.
“Batu ujinya hanya popularitas dan elektabilitas yang bisa di-framing. Karena suara seorang guru besar atau profesor dihitung sama dengan suara mahasiswa semester satu,” pungkas LaNyalla. (Sofyan)






