Doktor Muda, Weldy Jevis Saleh Terbitkan “Sistem Ganti Kerugian”

- Jurnalis

Selasa, 9 Juli 2024 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH

Foto: Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH

BERITA BEKASI – Buku berjudul “Sistem Ganti Kerugian” telah diterbitkan seorang doktor muda, Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dalam Supremasi Penegakan Hukum untuk Indonesia Emas.

“Salam sejahterah buat kita semua. Buku ini, hasil dari penelitian disertasi saya,” ucap Weldy ketika berbincang ringan dengan Matafakta.com, Selasa (9/7/2024).

Judul ini, kata Weldy diangkat karena banyaknya Penegakan Hukum yang keliru dalam penahanan, penangkapan, bahkan sampai dengan penetapan seseorang menjadi tersangka.

“Sebagai seorang Praktisi & Akademisi saya merasa terpanggil, karena banyak proses Penegakan Hukum kita yang sangat keliru dalam penetapan tersangka, terdakwa bahkan hingga diputus bebas,” ulasnya.

Buku ini, lanjut Weldy akan menjelaskan, bagaimana tahapan dalan proses permintaan “Ganti Kerugian” akibat salah tangkap, salah penetapan tersangka dan terdakwa sampai dengan hadirnya putusan bebas atau lepas.

“Tahapan tersebut seseorang yang salah tangkap bahkan terdakwa yang diputus bebas, dapat mengajukan Ganti Kerugian kepada Negara,” jelasnya.

Baca Juga :  Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Selain itu, buku ini akan menjelaskan proses serta kekosongan hukum dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu proses “Ganti Kerugian” tersebut sangat berbelit-belit sampai harus melalui proses sistem Peradilan Perdata.

“Buku ini juga dapat menjadi acuan untuk perbaikan  KUHAP. Seseorang yang sudah jadi “Pesakitan” dalam proses Penegakan Hukum yang salah, langsung mendapat Ganti Kerugian tanpa harus mengajukan ganti kerugian di Pengadilan secara Perdata,” pungkas Weldy. (Aji Prasetyo)

Berita Terkait

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Berita Terbaru

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Sabtu, 4 Jan 2025 - 15:42 WIB