Bergelar SH Palsu, Lagi LQ Indonesia Law Firm Polisikan Advokat Bodong  

- Jurnalis

Minggu, 14 Mei 2023 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Juristo (Kiri) dan Pelapor Phioruci (Kanan)

Foto: Juristo (Kiri) dan Pelapor Phioruci (Kanan)

BERITA JAKARTA – Berkembangnya jaman membuat maraknya kepalsuan dan kejahatan di Indonesia, bukan hanya uang palsu dan investasi palsu atau bodong, bahkan kini ada berjamuran Advokat bodong dan bergelar palsu digunakan orang untuk menipu dan mencelakakan masyarakat.

Setelah sebelumnya LQ Indonesia Law Firm berhasil membuka borok Natalia Rusli, Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari (RSO) yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan penipuan dan penggelapan dan sempat disembunyikan RSO dirumahnya.

“Natalia Rusli bukan lagi Advokat karena SK pengangkatan Advokatnya dibatalkan PERADIN dan Pengadilan Tinggi Banten juga ijazah Sarjana Hukumnya di Universitas Timbul Nusantara juga tidak terdaftar Dikti,” terang Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami membantu dan mengarahkan para korban sehingga Natalia Rusli berhasil di tahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” sambung Bambang, Minggu (14/5/2023).

Kali ini, LQ Indonesia Law Firm kembali mempidanakan seorang oknum bernama Juristo. Sebelumnya Juristo memgaku sebagai teman Alvin Lim, muncul di Uya Kuya dan memfitnah Alvin Lim sebagai Mafia Asuransi.

Terungkap Juristo yang mengaku bergelar Sarjana Hukum dan berprofesi sebagai Advokat adalah Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari pula yang sebelumnya dipolisikan LQ Indonesia Lawfirm.

LQ Indonesia Law Firm dalam waktu singkat berhasil membongkar borok seorang Juristo dengan mengecek data di Pangkalan Data Dikti dan ternyata menurut sistem Dikti Juristo masih kuliah S1 Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Gunung Jati.

Baca Juga :  KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

“Setelah menyurati STIH Gunung Jati, LQ Indonesia Law Firm memperoleh jawaban bahwa Juristo belum lulus Sarjana Hukum, masih semester 6. Lalu surat jawaban dari Organisasi Advokat Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) juga menyatakan bahwa Juristo bukanlah Advokat.

Dengan bukti awal ini jelas sudah dugaan pidana, Juristo, SH mengunakan gelar SH dan profesi palsu, sehingga LQ Indonesia Law Firm langsung membuat laporan ke aparat kepolisian dengan No. LP B/2617/V/2023/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 14 Mei 2023 dengan pelapor Phioruci Pangkaraya dan terlapor Juristo.

“Juristo dilaporkan karena mengaku sebagai Advokat dan mengunakan gelar SH palsu dan mengaku menerima kuasa dari Raja Sapta Oktohari. Ini melanggar Pasal 69 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas,” jelas Bambang.

Sisdiknas berbunyi: Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5l tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Pengaturan pengunaan gelar akademik dapat dilihat di Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor: 59 bahwa hanya lulusan Pendidikan Tinggi dapat mengunakan gelar akademik.

“Garis bawahi kata lulusan. Jadi bagi yang belum lulus tentunya tidak boleh mengunakan gelar akademik. Apalagi mengaku sebagai profesi Advokat, padahal jelas aturan UU Advokat definisi advokat hanya bagi lulusan Sarjana Hukum,” tegas Bambang.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Juristo dengan sengaja mengunakan gelar akademik palsu dan profesi Advokat dan alhasil meresahkan masyarakat. Selain LQ Indonesia Law Firm, diketahui Juristo juga menyurati Dewan Pers (DP) dan membuat aduan mengaku sebagai Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari pula.

“Beberapa Pimred Media akan mensomasi Dewan Pers dan Juristo atas dasar gelar dan profesi palsu karena Dewan Pers seharusnya menanyakan dan mengkonfirmasi terlebih dahulu legal standing si pengadu,” kata Bambang.

Apakah benar, ataukah aduan tersebut palsu atau berisi informasi palsu yang melanggar hukum, karena jika Dewan Pers menjalankan aruan berdasarkan data palsu maka Dewan Pers bisa pula terseret Juncto 55 KUHP ikut serta dalam tindak pidana.

“Ini agar menjadi pelajaran bagi oknum lainnya untuk tidak mengunakan gelar SH dan profesi advokat palsu agar marwah dan reputasi Advokat bisa dijaga sebagai Officium Nobile,” pungkasnya. (Indra)

 

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat dihubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di [email protected].

Berita Terkait

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB