BERITA JAKARTA – Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean divonis penjara selama 5 bulan, karena terbukti bersalah menyebarkan berita bohong (hoax) melalui media sosial (medsos) yang menimbulkan keonaran ditengah masyarakat.
“Terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran,” ucap Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, (19/4/2022).
Menurut Majelis Hakim, Ferdinand Hutahaean terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan. Dan menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditentukan,” ucap Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 7 bulan penjara. Namun, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan.
Sementara itu, Ferdinand Hutahaean melalui kuasa hukumnya, Ronny Hutahaean, mengaku menghormati putusan Majelis Hakim tersebut.
Pihaknya, masih akan mempertimbangkan upaya hukum yang akan diambil terkait dengan putusan tersebut selama 7 hari kedepan.
“Putusan ini memang terlalu berat untuk klien kami, tapi kami sebagai Kuasa Hukum mengatakan, kami tunduk pada putusan dan kami menghormati apa yang menjadi pertimbangan Hakim,” pungkas Ronny. (Sofyan)