Majelis Hakim Vonis Ferdinand Hutahaean Selama 5 Bulan Penjara

- Jurnalis

Selasa, 19 April 2022 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean divonis penjara selama 5 bulan, karena terbukti bersalah menyebarkan berita bohong (hoax) melalui media sosial (medsos) yang menimbulkan keonaran ditengah masyarakat.

“Terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran,” ucap Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, (19/4/2022).

Menurut Majelis Hakim, Ferdinand Hutahaean terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan. Dan menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditentukan,” ucap Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 7 bulan penjara. Namun, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan.

Baca Juga :  Alvin Lim Gelar "Training Options Batch 2" Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Sementara itu, Ferdinand Hutahaean melalui kuasa hukumnya, Ronny Hutahaean, mengaku menghormati putusan Majelis Hakim tersebut.

Pihaknya, masih akan mempertimbangkan upaya hukum yang akan diambil terkait dengan putusan tersebut selama 7 hari kedepan.

“Putusan ini memang terlalu berat untuk klien kami, tapi kami sebagai Kuasa Hukum mengatakan, kami tunduk pada putusan dan kami menghormati apa yang menjadi pertimbangan Hakim,” pungkas Ronny. (Sofyan)

Berita Terkait

Pakar Pidana Sebut Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa Harus Disegerakan
Kajari Jakut Sebut Tak Ada Pungli Atau Korupsi Pengawalan Proyek Strategis
Perkara Pidana Berubah Perdata, Oknum Jaksa Peneliti Kejati DKI Bak Pesulap
Anak Buah AHY Diduga Mafia Tanah, Korban Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan
Kriminalisasi, Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah!
Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Mei 2024 - 19:41 WIB

Tokoh Pemuda Apresiasi Terbentuknya Organisasi BAPER Tangsel

Senin, 29 April 2024 - 18:30 WIB

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati

Minggu, 21 April 2024 - 15:07 WIB

PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim

Jumat, 19 April 2024 - 12:54 WIB

RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029

Kamis, 18 April 2024 - 11:26 WIB

Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto

Senin, 15 April 2024 - 14:16 WIB

Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid

Senin, 15 April 2024 - 13:33 WIB

960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta

Senin, 15 April 2024 - 13:22 WIB

Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang

Berita Terbaru

Kantor Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Hebat CV. BAP Kembali Dapati Proyek Miliaran di Kabupaten Bekasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 16:04 WIB