BeritaSatu TV PHK Massal, Ratusan Karyawan Dirumahkan

- Jurnalis

Rabu, 16 Maret 2022 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaSatu TV

BeritaSatu TV

BERITA JAKARTA – BeritaSatu TV melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal sebanyak 70 persen karyawan. Keputusan ini diumumkan melalui zoom meeting pada Selasa 15 Maret 2022 kemarin dan langsung eksekusi, Rabu 16 Maret hingga Jumat 18 Maret 2022.

Keputusan tersebut mengagetkan semua karyawan karena dinilai sangat mendadak. Terlebih, saat ini hanya tinggal sebulan dari keharusan perusahaan untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

Dari press release yang diterima redaksi Beritaekspres.com pada Rabu 16 Maret 2022 saat ini para karyawan di BeritaSatu TV mulai dipanggil satu per satu oleh Human Resources Development (HRD) untuk menjalani PHK.

Sejauh ini belum diketahui skema pesangon yang akan diberikan kepada karyawan namun yang pasti, posisi karyawan memang lemah, karena Undang – Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), telah mengubah formula 2 x 1 masa kerja ditambah lain-lain pada peraturan sebelumnya.

Termasuk yang di PHK pada gelombang ini seorang Wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred) sejumlah Manager, para Produser Eksekutif, Produser, Presenter, Reporter hingga Kameraman. Jumlahnya berkisar 250 orang.

Sebelumnya, pada gelombang 1 Oktober 2021 sejumlah karyawan sudah lebih dahulu di PHK, namun hingga saat ini uang pesangonnya belum selesai dicicil. Diharapkan hak-hak pekerja jurnalis di BSTV bisa dipenuhi dengan layak.

Baca Juga :  PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

BeritaSatu TV merupakan televisi milik Lippo Group, berdiri pada 2011. Putra – putra konglomerat Lippo Group, James Riady, pernah menjadi Direktur di BSTV, termasuk John Riady yang saat ini menjadi CEO Lippo Group.

Saat ini, CEO BSTV adalah Anthony Wonsono, ponakan James Riady. Anthony adalah cucu pendiri Lippo, Mochtar Riady dari anak wanitanya yang paling bungsu. (Stave)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB