Jika Panggilan Tak Dihiraukan, Robianto Idup Dimasukan DPO

- Jurnalis

Rabu, 15 September 2021 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Belum dilakukannya eksekusi badan terhadap Robianto Idup terpidana kasus penipuan dan penggelapan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku eksekutor menimbulkan keraguan soal integritas jaksa.

Dua ahli hukum pidana yakni, Prof Dr. Andre Yosua, SH, MH, MA, Dr. Effendi Saragih SH, MH dan Jamwas, Dr. Amir Yanto, SH, MH mengemukakan, setelah pemanggilan secara patut dilakukan eksekutor tetapi tak digubris terpidananya, eksekutor sudah selayaknya melakukan jemput paksa terhadap terpidana yang tak peduli tahapan-tahapan proses hukum itu.

“Jika pada waktu jemput paksa itu terpidananya tidak ada di tempat atau menghilang maka sudah seharusnya dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” kata Dr. Effendi Saragih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan terpidana tengah menempuh upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK), hal itu sama sekali tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga :  Oknum Jaksa Kejati DKI "Bebaskan" Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar

“Hukuman dijalani saja dulu. Kalau PK dikabulkan atau terpidana dibebaskan, ya dieksekusi atau dikeluarkan lagi dari penjara. Harus seperti itu demi kepastian hukum,” jelas Effendi Saragih yang sehari-harinya mengajar di Universitas Trisaksi Jakarta pada Fakultas Hukum ini.

Pendapat itu hampir sama dengan Prof. Dr. Andre Yosua, setelah eksekutor menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung jaksa harus cepat-cepat laksanakan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Jangan ditunda-tunda, selain demi keadilan bagi saksi korban pelaksanaan eksekusi juga demi kepastian hukum,” tegas Prof Andre Yosua.

Jika menunda-tunda atau menelantarkan eksekusi bisa juga diartikan eksekutornya tidak menggubris perintah atau putusan dari Mahkamah Agung.

Terpisah, Jamwas Dr. Amir Yanto mengatakan, jika eksekutor tidak melaksanakan tugasnya JAM terkait (Jampidum) perlu melakukan eksaminasi. Apabila hasil eksaminasi Jampidum menunjukan ada pelanggaran disiplin, maka Jamwas akan menanganinya lagi.

Baca Juga :  Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya

“Setiap putusan yang berkekuatan hukum tetap seharusnya segera dieksekusi,” kata Jamwas pada Kejaksaan Agung, Amir Yanto.

Menunda-nunda tambah Amir Yanto, apalagi sampai terkesan menelantarkan eksekusi mengundang kecurigaan berbagai pihak terhadap eksekutornya.

“Tidak laksanakan tugas secara sengaja, termasuk suatu pelanggaran disiplin. Harusnya itu segera dilakukan eksekusi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, terpidana Robianto Idup sempat buron atau DPO dan dirednotice-kan saat kasus penipuan yang dilakukannya terhadap saksi korban, Herman Tandrin dalam tahap penyidikan.

Setelah kembali dari Belanda dan dijebloskan ke dalam tahanan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskannya. Tetapi di tahap kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan PN Jakarta Selatan dan menghukum Robianto Idup 1,5 tahun penjara. (Sofyan)

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:22 WIB

Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Foto: DR. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dan Jajaran PSI Kota Bekasi

Seputar Bekasi

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB