Akankah Jaksa Pinangki Dipecat Statusnya Sebagai PNS?

- Jurnalis

Selasa, 6 Juli 2021 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Jaksa Pinangki Sirna Malasari

BERITA JAKARTA – Status mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, tampaknya bakal segera sirna?

Hal tersebut bersandar pada keputusan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ogah untuk melanjutkan upaya hukum berupa kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengurangi sanksi pidana menjadi 4 tahun dari hukuman Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Tipikor) selama 10 tahun penjara.

Sikap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso telah menegaskan bahwa, tuntutan Jaksa telah terpenuhi dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan Pengadilan Tinggi,” kata Riono saat dihubungi, Senin (5/7/2021) kemarin.

Riono mengatakan, alasan Jaksa tidak mengajukan kasasi atas pemotongan hukuman Pinangki, karena tuntutan telah dipenuhi dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus

Selain itu, tambah Riono, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara itu, Juru Bicara Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, hingga kini, belum merespons konfirmasi mengenai pemecatan Pinangki Sirna Malasari via WhatsApp. (Sofyan)

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB