BERITA JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko mengatakan, dua artis berinisial ST alias M dan SH alias MY menerima bayaran sebesar Rp60 juta dalam kasus pengungkapan prostitusi online.
“Kedua wanita ini dapat bayaran Rp30 juta, kalau dua orang Rp60 juta,” kata Sudjarwoko kepada awak media di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Dikatakan Sudjarwoko, dalam kasus ini, kedua muncikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka mematok tarif sebesar Rp110 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome dengan tarif sebesar Rp110 juta,” ujarnya.
Dari tarif itu, sambung Sudjarwako, Rp60 juta diberikan ke kedua artis tersebut dan sisanya sebesar Rp50 juta dikantongi oleh muncikari. Pelanggan, telah memberikan uang muka sebesar Rp60 juta.
“Dan sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp50 juta,” ujar Sudjarwoko.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CS sebagai tersangka. Muncikari tersebut merupakan pasangan suami istri.
“Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 subsidair Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)