BERITA JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menyita Rp 2,8 miliar dari kedua pelaku kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yakni, MN dan DM.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp300 Juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening tersangka sebesar Rp2,8 miliar.
“Tim penyedik berhasil mengamankan uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar,” terang Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Tangerang, Minggu (10/11/2024) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menyebut, barang bukti uang yang dilakukan penyitaan ini merupakan hasil dari penangkapan terhadap MN dan DM.
“Tim berhasil mengamankan salah seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan inisial MN, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan bahwa kedua tersangka ini merupakan orang yang memiliki peran sentral dalam kasus judi online di Indonesia.
Wira Satya Triputra menjelaskan, tersangka berinisial MN memiliki peran sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para tersangka lain.
“Jadi saya ulangi lagi bahwa peran dari pada MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya supaya tidak diblokir,” kata Wira.
Satu tersangka lainnya, DM memiliki peran dalam membantu aksi yang dilakukan MN dengan menampung uang hasil kejahatan. (Sofyan)