Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

BERITA BEKASI – Keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan dengan melampaui wewenang atau secara sewenang-wenang “tidak sah” apabila telah diuji dan ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal itu ditegaskan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma menyoroti putusan Pengadilan TUN Nomor: 128/G/2018/PTUN-Bdg Joncto Putusan Pengadilan Tinggi (PT-TUN Nomor: 202/B/2019/PT.TUN.JKT terkait Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan.

“Simak dong amanat isi Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan. Gimana itu pertanggungjawabannya Desa Serang dipimpin Kepala Desa yang tidak sah secara hukum,” tegas Indra, Kamis (21/11/2024).

Dijelaskan Indra, pada Pasal 17 Badan atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang atau larangan bertindak sewenang-wenang.

“Pasal 18 Badan atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila keputusan atau tindakan yang dilakukan, melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang.

“Melampaui batas wilayah berlakunya wewenang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ulasnya.

“Keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan dengan mencampuradukkan wewenang dapat dibatalkan apabila telah diuji dan ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrach,” ulas Indra.

Dalam pernyataan Besar Hukum Administrasi Universitas Hasanuddin Prof. Guntur Hamzah, bahwa pelanggaran administrasi yang merugikan uang Negara bisa selesai di tingkat Administrasi Pemerintahan

“Tapi, jika ditemukan niat jahat maka masuk ke wilayah pidana korupsi yang bisa dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum atau APH. Luar biasa Kepala Desa Serang Cikarang Selatan, bukakn dieksekusi, malah diperpanjang 2 kali jabatannya,” pungkas Indra. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB