LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat: Ali Amsar Lubis (LQ Indonesia Law Firm)

Foto: Advokat: Ali Amsar Lubis (LQ Indonesia Law Firm)

BERITA JAKARTA – Advokat LQ Indonesia Law Firm Ali Amsar Lubis menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap para terlapor atas nama Abraham Setia Aji dan Ko Ilma Fiela Sari.

Sebelumnya, LQ Indonesia Law Firm menerima kuasa dari korban atas nama Vicky Kurnia Tanaya yang diduga ditipu dan korban tindak pencucian uang dengan kerugian Rp7,8 miliar yang diduga dilakukan para tersangka.

“Iya kami apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kinerja teman-teman Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang telah menetapkan para terlapor menjadi tersangka,” terang Ali Amsar Lubis, Jumat (22/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedepan, kata Ali, teman-teman Penyidik untuk segera melakukan penahanan kepada para tersangka dikarenakan khawatir para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Dikatakan Ali, perkara ini bermula sekitar Juli 2019, Ko Ilma Filia yang merupakan mantan rekan kerja dari kliennya menawarkan kepada korban untuk mengadakan kerjasama dengan Abraham Aji Pribadi yang tidak lain merupakan suami dari Ko Ilma Fiela Sari sendiri.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

“Iming-imingnya waktu itu dijanjikan keuntungan pasif sebesar 3 persen per bulan. Klien kami tidak curiga sama sekali, dipikirnya engga akan mungkin Ko Ilma mau makan teman sendiri,” ujarnya.

“Akhirnya klien kami percaya dan menyerahkan uang secara berangsur dengan nilai total keseluruhan hampir Rp7,8 miliar rupiah,” sambungnya.

Setelah uang diserahkan, lanjut Ali, kliennya memang sempat mendapatkan keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan, namun kemudian pada sekitar bulan November 2021, mulai terjadi masalah. Abraham tidak lagi membayarkan keuntungan tersebut kepada kliennya.

“Usut punya usut, ternyata keuntungan yang selama ini diterima oleh klien kami tidak lain merupakan uang yang disetorkan oleh klien kami sendiri. Informasi ini bahkan diterima oleh klien kami dari isterinya langsung,” ungkap Ali.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Ali menuturkan, sebelum akhirnya membuat laporan kepada pihak Kepolisian bahwa kliennya sempat berusaha mengupayakan upaya musyawarah dan meminta pertanggung jawaban.

“Waktu itu akhirnya dikasih 4 lembar Bilyet Giro namun saat akan dicairkan ditolak, karena dananya tidak cukup. Akhirnya, kami tempuh upaya hukum dengan dugaan langgar Pasal 378 KUHP, 372 KUHP dan 3, 4, 5 TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara”. tambah Ali. (Sofyan)

 

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor :

Tangerang – 0817-4890-999 Jakarta Barat – 0811-1534-489 Lebak Bulus – 0811-1023-489 Kemayoran – 0811-1184-489.

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Hakim Rudi Suparmono Saat Digiring Petugas Kejagung

Berita Utama

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Selasa, 14 Jan 2025 - 22:34 WIB

Foto: Jampidum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, SH, MH

Berita Utama

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Jan 2025 - 21:35 WIB

Foto: Suasana Pertemuan di Istana Merdeka

Berita Utama

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Jan 2025 - 16:33 WIB

Foto: Kades Tanjung Bungin Karawang, Enjun Bon Kalosi

Berita Daerah

Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:43 WIB

Foto: Lokasi Lahan Bangunan KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:07 WIB