FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

BERITA BEKASI – Siapa yang telah memberikan SK pengangkatan Kepala Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan. Ini menarik..!

Hal itu dikatakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan menyikapi putusan hukum Kepala Desa Serang terpilih, Irwan Handoko.

“Putusan itu bernomor: 128/G/2018/PTUN-Bdg Joncto Putusan Pengadilan Tinggi (PT-TUN Nomor: 202/B/2019/PT.TUN.JKT yang tidak dilaksanakan,” kata Eko, Kamis (21/11/2024).

Salah satu poinnya, kata Eko, sangat jelas bunyinya membatalkan surat keputusan Bupati Bekasi Nomor: 141/Kep.319-DPMD 2018, tentang pengangkatan, Irwan Handoko.

Bahkan, lanjut Eko, Dirjen Bina Pemeritahan Desa atau BPD Kemendagri melalui surat jawabannya Nomor: 141/5434/BPD pada 17 Oktober 2022 sudah mengingatkan.

“Bahwa Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” tegas Eko.

Hal itu, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf I Undang-Undang (UU) Nomor: 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan.

“UU Nomor 30 Tahun 2014 menyatakan, Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap  alasi inkracht,” ulas Eko.

Namun faktanya, Irwan Handoko sampai saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan bahkan perpanjangan 2 kali jabatan.

“Ini luar biasa. Pemerintah Kabupaten Bekasi melawan putusan Pengadilan yang sudah inkracht sekalipun Dirjen Pemerintahan Desa Kemendagri sudah mengingatkan,” tutur Eko.

Fakta itu, lanjut Eko yang menjadi menarik siapa yang bertanggung jawab atas Keuangan dan kerugian Negara akibat Kepala Desa yang tidak memiliki status hukum alias ilegal.

“Secara hukum Serang tidak memiliki Kepala Desa, tapi anggaran Desa bisa cair dan bisa dikelola. Siapa yang bertanggung jawab atas LPJ Desa Serang?,” tanya Eko.

Masih kata Eko, Dana Desa adalah uang Negara yang notabene uang rakyat yang dipercayakan untuk dikelola Pemerintah dengan baik tentu taat hukum dan taat aturan.

“Ini putusan Pengadilan dikangkangi, termasuk UU Nomor: 30 Tahun 2014, Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan. Kita sudah siapkan laporannya,” pungkas Eko. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB