BERITA JAKARTA – Jajaran Satreskrim Polres Bogor membongkar kasus perdagangan manusia bermodus memperkerjakan korban sebagai pembantu rumah tangga. Sebanyak 14 remaja diduga mengalami eksploitasi seksual di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pelaku HI (33), diamankan Polisi disebuah tempat Villa di Kawasan Cisarua pada, Rabu 18 November 2020 lalu.
Pelaku mencoba menyediakan tempat penampungan sementara berupa mess untuk para wanita yang bakal jadi korban eksploitasi seksual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi yang berhasil kita himpun dan diselidiki akhirnya benar di Kawasan Puncak sebuah Villa daerah Cisarua ada tempat penjualan orang untuk diperjualbelikan ke arah ekploitasi seksual,” ujarnya kepada awak media di Mapolres Bogor, Jumat (20/11/2020).
Para korban yang sedang diekploitasi disebuah Villa daerah Puncak sudah diamankan petugas di Polres Bogor untuk dimintai keterangan.
“Anggota berpura-pura memesan lalu pelaku HI ini kita tangkap. Sedangkan dua pelaku lain setelah dilakukan pengejaran di daerah Cianjur berhasil diamankan yaitu seorang mami HA, (41) dan AK,” tuturnya.
Sedangkan untuk jumlah korban yang di dalam mess, lanjut Roland Ronaldy yang berhasil diselamatkan ada sebanyak 14 wanita dan usia rata-rata masih remaja (ABG).
Ketiga pelaku tambah Roland, dikenakan Pasal 2 UU tentang tindak pidana perdagangan orang No. 21 tahun 2007 dan juga kita kenakan dengan pasal berlapis juga yaitu di Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Para korban akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan di UPT Balai Kesejahteraan Sosial yang berada di Cituereup Kabupaten Bogor,” pungkasnya. (Yon)