BERITA JAKARTA – Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, membekuk lima orang pelaku pemerasan dengan modus mengaku-aku sebagai anggota polisi reserse narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, dengan memakai atribut kepolisian. Kelima tersangka yakni, AD, MI, RS, K dan ZA, Rabu (18/11/2020) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, kasus itu terungkap saat korban berinisial NB membuat laporan polisi bahwa dia habis mengalami pemerasan di Apartemennya di Kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Modus pemerasan itu, kata korban, dengan melakukan penggerebekan yang datang dengan sejumlah orang yang mengaku-aku sebagai anggota polisi reserse narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, lima pelaku ini mendatangi korban di Apartemennya, seolah-olah mereka ini sedang menggerebek pelaku kejahatan, khususnya narkoba. Pelaku lalu mengancam korban untuk memberikan harta bendanya,” kata Jimmy, Kamis (19/11/2020).
Menurutnya, pelaku mengancam bakal membawa korban ke kantor polisi bila tidak mau memberikan harta bendanya sebagai penebusan. Saat beraksi, pelaku memakai atribut kepolisian yang dibelinya di Kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, termasuk KTA palsu dan borgol mainan diotaki oleh AD.
“Pelaku AD ini, awalnya mencari calon korbannya secara acak lokasi melalui media sosial. Setelah berkomunikasi dengan calon korbannya, pelaku lantas menghubungi korban untuk melakukan pertemuan disuatu tempat,” ungkap Jimmy.
Saat bertemu, sambung Jimmy, pelaku melakukan profiling terhadap korban untuk mengetahui apakah korban bisa diperas atau tidak. Lalu, AD bersama pelaku lainnya, mendatangi kediaman korban dan menjalankan aksinya tersebut.
“Pihak kepolisian, setelah mendapat laporan korban, segera menindaklanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, kelima pelaku itu lantas ditangkap dilokasi berbeda di Kawasan Cimanggis, Depok dan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam penangkapan itu, tambah Jimmy, polisi juga menyita barang bukti berupa berbagai atribut kepolisian palsu, uang hasil rampasan, handphone hasil rampasan dan ATM korban.
“Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)