BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk tiga pelaku pencurian terhadap nasabah bank. Mereka berinisial SG, DA dan DAP.
Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam melakukan aksinya para pelaku berkomplotan enam orang. Mereka memiliki peran masing-masing saat melakukan aksinya.
“Polisi berhasil mengamankan SG yang berperan sebagai eksekutor, DA berperan sebagai pengamat di dalam bank dan DAP tugasnya sebagai joki yang mengikuti korban,” ujar Yusri kepada awak media, Selasa (17/11/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, sambung Yusri, tiga pelaku AL, R dan B bertugas sebagai joki dan penggambar lokasi masih dalam pengejaran polisi. Modus para pelaku, mengintai calon korban di dalam bank dengan berpura-pura sebagai nasabah.
“Jika ada orang yang mengambil uang dalam jumlah banyak, mereka akan menghubungi kelompoknya yang telah menunggu di luar,” ungkap Yusri.
Setelah korban keluar bank, ada yang menaruh paku yang sudah dimodif di bawah ban mobilnya. Maka saat korban jalan ban mobilnya akan bocor. Saat korban turun maka akan langsung dieksekusi.
“Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di Kawasan Bekasi. Saat terakhir kali beraksi, pelaku berhasil menggasak uang korban sebesar Rp40 juta,” jelasnya.
Sementara, total uang selama mereka beraksi jika dikalkulasi ada sekitar Rp100 juta. Uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya.
Lebih lanjut Yusri menjelaskan, saat hendak diamankan, tersangka berinisial SG mencoba mengancam petugas dengan korek api berbentuk pistol. Tidak mau ambil risiko, petugas terpaksa menembak SG.
SG tambah Yusri, sempat dilarikan ke rumah sakit, namun saat dalam perjalanan pelaku meninggal dunia. Saat ini jenazah pelaku masih berada di RS Polri Kramat Jati.
“Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti jaket, korek api berbentuk pistol, sejumlah ponsel dan sepeda motor. atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)