BERITA JAKARTA – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar produksi madu abal-abal atau palsu di Kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan madu palsu ini, petugas Ditreskrimsus Polda Banten, mengamankan 3 orang tersangka yaitu AS (24), warga Kabupaten Lebak, TM (35), warga Pekalongan Jawa Tengah dan MS (47), warga Tanah Abang, Jakarta Pusat yang merupakan penjual, karyawan dan pemilik rumah produksi.
Dalam kasus itu, petugas mengamankan barang bukti sekitar 900 liter madu palsu, bahan baku berupa molase (cairan ampas tebu), 5 drum berisi 1.100 liter glukosa, 45 jeriken masing-masing berisi 30 liter fructose, peralatan memasak, 40 karung berisi botol kaca ukuran 500 ml, 3 karung tutup botol serta uang hasil penjualan sebanyak Rp66 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar mengatakan, pengungkapan kasus produksi madu palsu berawal dari diamankannya AS, pedagang madu palsu di daerah Leuwidamar, Kabupaten Lebak setelah petugas Ditreskrimsus menerima laporan dari masyarakat.
Dari keterangan tersangka AS, 30 botol madu diduga kuat palsu dibeli dari daerah Joglo, Jakarta Barat. Dari keterangan tersangka AS ini, penyidik Ditreskrimsus langsung melakukan pengembangan dan berhasil membongkar pabrik pembuatan madu palsu pada, Rabu 4 November 2020.
“Selain berhasil mengamankan seorang karyawan dan pemilik rumah produksi, juga diamankan barang bukti puluhan jeriken madu palsu serta bahan baku,” kata Kapolda kepada awak media di Mapolda Banten, Selasa (10/11/2020).
Fiandar menjelaskan, ketiga tersangka memanfaatkan massa pandemi Covid-19 untuk memproduksi dan menjual madu palsu ke masyarakat.
Pada masa pandemi Covid-19, masyarakat percaya madu bisa menjaga daya tahan dan kekebalan tubuh dari berbagai penyakit. Namun madu palsu ini tidak membawa manfaat bahkan sangat membahayakan kesehatan.
“Jadi modusnya mengambil keuntungan dari pandemi Covid-19, dengan memproduksi madu palsu hasil pencampuran bahan berbahaya seperti glukosa, fluktosa, molase, dicampur, seolah-olah madu asli Banten. Dari hasil pemeriksaan tidak ada madu sama sekali,” kata Kapolda didampingi Direskrimsus, Kombes Pol Nunung Syaifuddin.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 140 jo dan Pasal 86 ayat 2, Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
“Pelaku juga dijerat dengan Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pidananya 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Karena ancamannya 5 tahun, kami lakukan penahanan,” pungkasnya. (Yon)