Polisi Ciduk 4 Pelaku Penadah Modul BTS Operator Seluler

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2020 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk komplotan spesialis pencuri Modul Tower Base Transceiver Station (BTS) milik operator seluler. Kali ini, petugas membekuk 4 tersangka sebagai pencari dan penadah barang hasil curian tersebut.

Para tersangka dibekuk terpisah pada bulan Mei hingga Juli 2020 di Kawasan Medan Satria, Kota Bekasi, dan Kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, pada bulan September 2020. Kelima tersangka adalah, B (39) dengan peran spesialis pencari modul BTS serta FC (39) penadah.

Kemudian tersangka, SN (34) penadah, MDK (52) spesialis pencari modul BTS dan dua tersangka lain masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu M dan S dengan peran sebagai penadah barang hasil curian.

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka selama ini membantu menjual dan membeli barang-barang hasil kejahatan dari para tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menangkap dua tersangka yang masih kabur,” ujar Yusri, Rabu (7/10/2020).

Pengungkapan kasus tersebut berawal sekitar bulan September 2020 dimana tersangka M (DPO) menghubungi tersangka SN dengan maksud untuk membantu menjualkan modul BTS.

“Dilanjutnya tersangka SN menghubungi tersangka S (DPO) yang memiliki lapak dan menerima barang-barang tersebut,” ujarnya.

Kemudian, tersangka SN, sambung Yusri membawa modul BTS tersebut ke lapak dengan menggunakan gobox online.

Baca Juga :  Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi

Setelah sampai di lapak tersangka SN menurunkan modul BTS tersebut dan diserahkan kepada karyawan S (DPO) yang bernama B.

Selang waktu 2 jam, datang tersangka FC ke lapak tersebut dengan maksud untuk menjual beberapa komponen-komponen modul BTS yang diperoleh dari tersangka MDK.

“Komponen-komponen modul BTS tersebut dari hasil kejahatan. Sedangkan para tersangka didalam transaksi jual beli modul BTS tersebut, tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah,” kata Yusri.

Dari para tersangka, polisi menyita 3 buah handphone, beberapa komponen-komponen modul BTS dan mobil yang digunakan untuk membawa barang hasil curian tersebut,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB