BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menggelar rekonstruksi kasus klinik aborsi illegal di Kawasan Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020).
Dalam rekonstruksi itu, 10 orang tersangka memperagakan sebanyak 63 adegan mulai perencanaan, penindakan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan.
Kepada awak media, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, dari 63 adegan ada lima TKP yang dilakukan di dalam klinik aborsi ilegal tersebut. Dimana dibagi dalam 4 pelaksanaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimulai dari tahap perencanaan, pasien merencanakan kemudian menghubungi wabsite aborsi tersebut. Kemudian tahap persiapan dimulai dari pasien diterima di pintu depan sampai masuk ke ruang tindakan.
Selanjutnya, tahapan penindakan aborsi oleh oknum dokter dan tim medis lainnya. Dan tahap terakhir adalah pasca penindakan yaitu menghilangkan barang bukti.
“Kumpalan-kumpalan darah (janin) tersebut dibuang tersangka ke dalam kloset untuk menghilangkan barang bukti dan lanjut pemulihan si pasiennya,” ujar Calvijn.
Kemudian, dari 63 adegan dibagi dalam 5 lokasi. Lokasi ini semuanya diadegankan di lokasi klinik aborsi ilegal yang merupakan rumah kontrakan.
“Dan semua tersangka diperankan sendiri tanpa peran pengganti. Kecuali TN yang merupakan pacar RS hingga menggugurkan janinnya,” tuturnya.
Menurut Calvijn, dalam perencanaan, tersangka RS memberi tahu pacarnya TN bahwa dia hamil. RS dan TN kemudian sepakat melakukan aborsi dan mendapatkan informasi soal klinik di Percetakan Negara itu lewat internet.
“RS membuka website serta mendaftar dan bertemu tersangka lainnya, yakni pekerja di rumah aborsi,” ungkap Calvijn.
Selanjutnya, RS diantarkan oleh sang pacar ke klinik untuk melakukan aborsi dan berlanjut ke tahap pelaksanaan. Disana, RS mulai melakukan aborsi dengan dibantu tersangka DK.
Setelah sempat tawar menawar harga, mereka sepakat biaya aborsi sebesar Rp4 juta. Proses aborsi itu dilakukan menggunakan alat vakum.
“Tahapan penghilangan barbuk tanpa bahan kimia, dimana dokter membuang gumpalan darah ke toilet diruang tindakan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, mengamankan 10 orang dari klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Rabu 9 September 2020. Selama 3 tahun beroperasi, omset klinik ini mencapai Rp10,9 miliar lebih.
Ke-10 tersangka adalah LA, (52) pemilik klinik dan DK, (30), Dokter aborsi, NA (30), registrasi pasien dan kasir, MM (38), tindakan USG, YA (51), membantu dokter, RA (52) penjaga klinik, LL (50) membantu dokter, ED (28), cleaning service dan jemput pasien, SM (62) melayani pasien dan RS, 25 pasien aborsi,” pungkasnya. (Yon)