Anggota Jatanras PMJ, Gerebek Klinik Aborsi di Kawasan Jakpus

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2020 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Jajaran Anggota Subdit 4 Jatarnas Polda Metro Jaya (PMJ) mengamankan 10 pelaku praktik aborsi ilegal di Kawasan Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat, Rabu 9 September 2020 lalu.

“Pengerebekan itu, sekitar pukul 12 siang di Kawasan Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat. Petugas, mengamankan 1 Klinik dan sepuluh orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada awak media, Rabu (23/9/2020).

Kesepuluh orang tersebut memiliki peran masing-masing. BK (30) berpesan sebagai Dokter yang bertugas melakukan aborsi, LA sebagai pemilik Klinik. Kemudian NA berperan sebagai registrasi pasien atau kasir, MM berperan melakukan USG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, YA membantu dokter saat melakukan aborsi. Selain itu, RA sebagai penjaga Klinik, ML berperan menbantu di ruang aborsi, ED berperan sebagai cleaning service, SM berperan melayani pasien. Terkahir, RS seorang pasien yang sedang melakukan aborsi saat penggeledahan polisi.

Baca Juga :  Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

Yusri mengatakan, penangkapan itu dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi dan tersangka melakukan aborsi cukup lama. Klinik ilegal tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2017 lalu. Bahkan, 2002-2004 pernah beroperasi kemudian ditutup.

“Klinik ini sudah bekerja dari tahun 2017 yang lalu, pernah buka Klinik. Klinik pun sekitar 2002 sampai 2024 pernah membuka kemudian sempet tutup. Di 2017 lalu dibuka lagi sampai sekarang, Klinik ini buka setiap hari kecuali hari Minggu,” tuturnya.

Klinik tersebut, jelas Yusri beroperasi dari pukul 07.00 – 13.00 WIB. “Total karyawan semuanya di dalam Klinik tersebut ada 9 orang kemudian satu lagi pasien. Saat diperiksa polisi, Klinik tersebut menerima 5-6 pasien setiap hari dengan omzet Rp5-10 juta perhari,” ungkapnya.

Baca Juga :  47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   

Adapun, barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 set alat Sactum atau Vacum penyedot darah bakal janin, 1 set tempat tidur untuk Tindakan aborsi, 1 unit alat tensi darah, 1 unit alat USG 3 Dimensi, 1 unit alat Sterilisasi, 1 set tabung oksigen, 1 buah nampan Stainlen, 1 buah nampan besi, 1 kain selimut warna putih garis-garis.

Selain itu, 1 bungkus obat antibiotik Amoxicillin 1 strip obat anti nyeri Mefinal, 1 strip Vitamin Etabion, 2 buah buku pendaftaran.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Berita Terbaru

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

Sabtu, 27 Apr 2024 - 18:49 WIB

Foto: Ketua PPPSRS Garand Center Point Apartemen Bekasi, Ardy Junaidi

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 16:27 WIB

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 14:47 WIB