BERITA JAKARTA – Jajaran Subnit Serse Polres Metro Jakarta Utara, menggerebek sebuah panti pijat berkedok Rumah Toko (Ruko) di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (21/9/2020) lalu.
Panti pijat tersebut digerebek lantaran masih beroperasi ditengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta terkait pencegahan penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Aries Andhi mengatakan, penggerebekan pada siang kemarin dilakukan di sebuah Ruko di Kawasan Jalan Raya Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ditengarai menjadi tempat terjadinya proses tindak pidana. Kita sebut tempat usaha seperti panti pijat namanya,” ujar Aries dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020).
Berdasarkan pantauan polisi sebelum penggerebekan, terlihat bahwa seolah-olah Ruko tersebut dalam keadaan tertutup.
Namun, polisi mencurigai adanya aktivitas sejumlah orang yang keluar masuk dari dalam Ruko tersebut seperti adanya aktifitas.
“Itu menjadi bukti awal kecurigaan anggota kami yang di lapangan melakukan observasi untuk melakukan tindakan lainnya,” kata Aries.
Polisi pun langsung melakukan pengecekan ke dalam Ruko untuk melihat aktivitas apa yang ada dalam Ruko tersebut.
Nyatanya, di dalam Ruko tersebut terdapat beberapa kamar yang di dalamnya dipakai untuk aktivitas pijat plus-plus.
Dalam penggerebekan di siang hari itu, polisi mengamankan 21 orang yang terdiri dari pengelola panti pijat, terapis pijat dan karyawan lainnya.
Sembilan orang diantaranya adalah wanita yang bekerja sebagai terapis, serta sembilan orang lainnya merupakan karyawan lain seperti pembantu di panti pijat tersebut.
Sementara itu, tiga orang lainnya ialah pengelola panti pijat yang belakangan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha di masa pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya. (Yon)