Nyambi Jadi Bandar Sabu, Buruh Kasar Warga Bogor Dicokok Polisi

- Jurnalis

Senin, 21 September 2020 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bustanul Ikhsan

Bustanul Ikhsan

BERITA BEKASI – Desakan ekonomi ditengah wabah virus Corona atau Covid-19, seorang buruh kasar yang nyambi jadi bandar narkoba, Bustanul Ikhsan (45) warga Kampung Tungu Utara RT03/RW01, Kelurahan Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor, diamankan Satnarkoba Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, Senin (21/9/2020). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 18 paket sabu siap edar.

Tertangkapnya, Bustanul Ikhsan, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di TKP tepatnya di Jalan Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Atas info tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polrestro Kabupaten Bekasi, dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Kompol Dr. Budi Setiadi melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan, adanya dugaan kuat peredaran narkotika jenis sabu diwilayah tersebut hingga akhirnya tim berhasil melakukan menangkapan terhadap pelaku, Bustanul Ikshan.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku, mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seseorang berinisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di daerah Kota Tua, Jakarta Pusat.

Narkotika jenis sabu itu, dibeli dengan cara pelaku menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000 kepada S untuk kemudian pelaku menunggu di Jalan Setia Darma Tambun Selatan sesuai petunjuk S untuk menunggu informasinya berikutnya.

Petugas yang mengetahui adanya transaksi tersebut langung mengamankan pelaku. Sedangkan pelaku lainnya yang melihat petugas langsung melarikan diri.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 18 paket sabu, bruto 8 gram, dua buah HP merk Nokia dan OPPO dan satu buah tas gendong warna hitam yang kemudian pelaku langsung di gelandang ke Mapolres Metro Bekasi.

Kepada Matafakta.com, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dr. Budi Setiadi mengatakan, barang haram tersebut akan di edarkan pelaku di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi.

Namun na’as, kata Budi, pelaku berhasil diamakan berikut barang buktinya, setelah petugas melakukan penyelidikan adanya transaksi barang haram tersebut.

“Kita, Satnarkona Polres Metro Bekasi, masih memburu pelaku lainnya yang merupakan bandar besar dalam peredaran narkoba ini,” pungkasnya. (Tubis)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB