Sodomi Bocah, Pegawai RS di Kabupaten Bekasi Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Senin, 7 September 2020 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RI pelaku

RI pelaku

BERITA BEKASI – Mengaku dapat menurunkan ilmu pangasihan, seorang pegawai Rumah Sakit (RS) diwilayah Setu Kabupaten Bekasi, terpaksa harus diamankan Satreskrim Polsek Setu, karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Senin (7/9/2020).

Pelaku RI (37) pria asal Tegal Jawa Tengah ini, dibekuk dirumah kontrakannya yang berlokasi di Perumahan GSP 2 Jalan Duku RT012/RW015, Desa Cileduk, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, setelah menerima laporan dari korbannya, AN (17).

Kepada Matafakta.com, Kapolsek Setu, AKP Dedi Herdiana mengungkapkan, pelaku berasil dibekuk dirumah kontrakannya setelah melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan iming – iming ilmu pengasihan dengan cara mentransfer energi dengan cara dicabul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awal kenalan korban dengan pelaku di Rumah Sakit, dimana si pelaku adalah pegawai Rumah Sakit. Dari hasil perkenalan tersebut, korban di iming – iming ilmu pengasihan, sehingga korban pun tertarik,” katanya.

Selanjutnya, sambung Kapolsek, korban pun sering diajak menginap ditempat pelaku dan terjadi pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali dalam semalam.

“Korban dipijat – pijat oleh pelaku, sehingga si korban pun tertidur dan si pelaku melakukan perbuatan yang tidak senonoh dengan korban. Korban pun mengalami kesakitan dibagian dubur, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian Sektor Setu,” jelasnya.

Dari hasil introgasi, tambah Kapolsek, pelaku sudah melakukan perbuatan sebanyak 6 kali yang mana korbannya anak dibawa umur. Dalam aksi cabulnya, pelaku melakukan pencabul terhadap korban dalam semalam sebanyak dua kali.

 “Hasil pemeriksaan pelaku mempunyai kelainan seksual yang suka dengan sesama jenis. Pelaku kita jerat dengan Pasal 83 ayat (1) Undang – Undang No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 -15 tahun,” pungkasnya. (Tubis/Mul)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB