BERITA JAKARTA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara membekuk seorang drummer yang juga Disk Joki (DJ) berinisial JH dengan barang bukti 0,34 gram sabu di Hotel C berlokasi di Kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakut Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, penyidik membekuk dua pelaku berinisial JH dan seorang kurir sabu berinisial MY.
“MY ini sebagai kurir,” ujar Sudjarwoko yang didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Jakut AKBP Kurniawan Hartono kepada awak media di Mapolres Jakut, Jumat (4/9/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kasus tersebut bermula ketika penyidik menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Hotel C yang berlokasi di Kawasan Sunter, Tanjung Priok, ada yang sedang menggunakan narkoba.
Atas informasi itu, Rabu 2 September 2020 sekitar pukul 14.30 WIB pengerebekan langsung pimpin Kanit 3 Narkoba AKP Siahaan melakukan penyelidikan di sebuah hotel C di Jakarta Utara.
Kemudian mencurigai seseorang karena gerak geriknya dan dilakukan penangkapan seorang kurir berinisial MY. Kepada penyidik MY mengaku akan mengantarkan shabu kepada JH.
Penyidik bergerak cepat meringkus keduanya. Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa satu klip plastik sabu seberat 0,34 gram dan dua buah HP.
Sementara itu, JH menyampaikan permohonan maaf kepada warga masyarakat karena mengkosumsi narkoba hingga ditangkap petugas.
“Untuk masyarakat, saya sebagai musisi menyatakan permohonan maaf, karena telah menggunakan narkoba. Kepada rekan-rekan yang masih memakai sebaiknya untuk berhenti,” pungkas JH.
Dalam kasus ini, JH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (Yon)