DPP GWI Desak Polres Brebes Tangkap Pelaku Penganiaya Wartawan

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2020 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Investigasi DPP GWI: Agus Budiono

Ketua Investigasi DPP GWI: Agus Budiono

BERITA BEKASI – Ketua Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungnya Wartawan Indonesia (DPP GWI), Agus Budiono, turut mengecam aksi kekerasan yang menimpa dua wartawan yang tengah meliput yang dilakukan sekelompok pendukung Kepala Desa (Kades) Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah, Rabu (2/9/2020) kemarin.

Dikatakan Agus, kedua korban wartawan yakni, Eko Fidiyanto dari media cetak harian Radar Tegal dan Agus Supramono dari Semarang TV yang mengalami luka serius dibagian kepala dan pelipis sebelah kiri, dalam menjalankan tugasnya sebagai pewarta dilindungi Undang-Undang (UU) Pers No. 40 Tahun 1999.

“Pasal 8 UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Untuk itu, pihaknya mendesak Polres Brebes, segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku penganiayaan,” tegas Agus kepada Matafakta.com, Jumat (4/9/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Agus, tidak ada alasan bagi pihak kepolisian di Brebes mengatakan sulit untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang hampir berjumlah 20 orang yang melakukan pengeniayaan atau aksi kekerasan terhadap kedua wartawan yang menjadi korban tersebut.

“Kejadiannya kan di Balai Desa Cimohong. Dan ketika peristiwa itu terjadi, disana juga ada Babinsa serta Anggota Unit Intel Kodim Brebes juga warga atau masyarakat lainnya. Jadi, ngak sulit kalo pihak Polres Brebes mau melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” jelas Agus.

Kita berharap, sambung Agus, semua pihak dapat menghormati kerja wartawan dan memastikan keselamatan para wartawan selama berada dilapangan. Bagi para pelaku kekerasan terhadap wartawan bisa dijerat dengan pasal pidana yang merujuk pada KUHP serta Pasal 18 UU Pers UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Kalau merujuk Pasal 170 KUHP ancaman pidananya 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara, untuk Pasal 18 UU Persnya ancamannya 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Jika para pelaku tidak ditangkap, nantinya wartawan akan mudah diperlakukan semena-mena oleh siapapun ketika sedang melakukan tugasnya,” pungkas Agus. (Edo)

Berita Terkait

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB