BERITA JAKARTA – Para tersangka diminta peragakan 26 adegan rekonstruksi terungkap bahwa pihak penyelenggara pesta seks sesama jenis atau gay menyewa ruangan di salah satu hotel di Kawasan Jalan Setiabudi Utara, Kuningan, Jakarta Selatan, sebesar Rp1,3 juta untuk satu malam, Kamis (3/9/2020).
Penyewaan atau pembayaran uang sewa dilakukan tersangka Teuku Ramzy Farrazy (25) alias TR, dengan mendatangi langsung hotel pada, Jumat 28 Agustus 2020. Acara pesta seks akan digelar pada, Jumat malamnya pukul 21.00 – Sabtu 29 Agustus 2020 pukul 03.00 WIB.
“Tersangka TRF mendatangi hotel yang akan dipakai untuk acara dan melakukan pembayaran sewa Rp1,3 juta untuk satu malam,” kata penyidik saat membacakan adegan rekonstruksi yang dilakukan TRF, Kamis (3/9/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada adegan oral seks dalam permainan atau game pertama saat pesta seks sesama jenis atau gay di salah satu hotel di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, turut diperagakan dalam rekonstruksi kasus penyelenggaraan pesta seks yang digelar di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, panitia penyelenggara telah memilih peserta gay yang berperan sebagai laki-laki atau Top dan yang berperan perempuan atau Bottom, atau bisa keduanya atau Vers.
“Tersangka TRF atau Ketua penyelenggara memutar musik, dan meminta peserta setiap kategori memutar botol air mineral secara estafet,” kata penyidik saat rekonstruksi digelar.
Saat musik berhenti, maka peserta yang memegang botol air mineral terpillih dalam permainan.
“Sehingga, terpilih 3 Top dan 3 Bottom untuk permainan pertama dan mereka dipasangkan, untuk melakukan oral seks. Dimana peserta bottom melakukan oral seks terhadap peserta top,” tuturnya.
Peserta top yang mengeluarkan sperma terlebih dahulu maka menjadi pemenangnya. “Jika tidak ada yang orgasme, maka pemenang ditentukan dengan banyaknya tepuk tangan dari peserta lain yang menonton,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, sedikitnya ada 26 adegan rekonstruksi yang diperagakan 9 tersangka dan para saksi dalam kasus penyelenggaraan pesta seks sesama jenis di Kuningan, Jakarta Selatan.
“Ada 26 adegan yang akan diperagakan pelaku dan saksi dalam rekonstruksi ini. Apakah ada penambahan atau pengurangan kita lihat saja jalannya rekonstruksi,” jelas Yusri sesaat sebelum digelaranya rekonstruksi di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Yusri dari 26 adegan itu terbagi dalam 2 bagian atau klaster. “Yakni sejak perencanaam sampai persiapan yang dilakukan tersangka, serta bagian di saat pelaksanaan pesta seks sesama jenis ini dilakukan,” ungkapnya.
Yusri mengatakan rekonstruksi untuk melihat peran dari 9 orang panita penyelenggara yang menggelar pesta asusila sesama jenis ini. Mereka berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A dan HW.
Selain itu kata Yusri, rekonstruksi dilakukan untuk mensinkronkan keterangan tersangka di BAP dengan fakta yang terjadi di lapangan.
“Jadi peran mereka masing-masing jelas dalam kasus ini dan dipastikan semuanya setelah direkonstruksi,” pungkas Yusri.
Dalam kasus ini, pasal yang dikenakan ke para tersangka adalah Pasal 296 KUHP tentang mengambil keuntungan dengan mengadakan perbuatan cabul dan Pasal 36, 33 dan 27 UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi. (Yon)