BERITA JAKARTA – Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membekuk tersangka berinisial MT (49), AM (31), MRW (19) dan satu anak di bawah umur BNW (17), pemilik narkotika jenis daun ganja yang melakukan perlawanan terhadap anggota polisi dengan menggunakan stik baseball.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mereka merupakan 1 keluarga yang melawan petugas saat dilakukan penangkapan dirumahnya di Kawasan Perumahan Serenia Hills Blok V 82 Jalan Karang Tengah Raya Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020) lalu.
“Para pelaku melakukan perlawanan kepada para petugas dari kepolisian dengan ancaman kekerasan, dengan cara memukul dan menghalang-halangi petugas melakukan tindakan kepolisian,” ujar Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (31/8/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologinya, sambung Yusri, pada saat anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, melakukan penangkapan dirumah tersangka, anggota mendapatkan perlawanan dari MT, AM, MRW, BNW dengan cara memberikan ancaman kepada petugas.
“Tersangka MT memukul korban dengan menggunakan stik baseball dan tersangka BNW melemparkan botol untuk menghalang-halangi tindakan petugas Kepolisian. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami lebam di kepala,” kata Yusri.
Para Tersangka dikenakan dengan Pasal 211 KUHP dan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S. Latuheru mengatakan, awalnya anggota Unit I Narkoba dibawah pimpinan AKP Arif Purnama Oktora mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pemilik narkoba di Kawasan Lebak Bulus Jaksel.
“Mendapatkan info tersebut petugas kami langsung datang ke rumah pelaku, menunjukan identitas sebagai anggota dan didampingi Sekurity Perumahan sebagaimana etika masuk keperumahan,” ujar Audie Latuheru.
Sesampai di depan rumah pelaku, anggota kemudian mengetuk pintu rumah pelaku secara sopan. Ketika pelaku buka pintu, AM kaget yang datang adalah anggota polisi dan ia lari ke lantai atas rumahnya.
“Sebagai anggota yang sedang mencari pelaku kejahatan narkoba, tentu saja melakukan tindakan, termasuk ikut mengejar pelaku ke atas rumahnya,” terangnya.
Namun, MT justru membela anaknya dengan menuduh anggota Unit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sebagai polisi gadungan. Padahal, anggotanya sudah menunjukan surat penangkapan dan juga sudah sesuai dengan SOP.
“Kemudian MT melakukan penganiayaan kepada anggota narkoba Bripka Naldi dengan stick Baseball, hingga mengalami memar dibagian kepala,” pungkasnya. (Yon)