Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pengeniayaan Jhon Kei Cs ke Kejaksaan

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2020 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jhon Kei

Jhon Kei

BERITA JAKARTA – Jajaran Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, melakukan pelimpahan tahap kedua berkas perkara kasus penganiayaan dan pengrusakan terhadap Nus Kei Cs dengan tersangka Jhon Kei Cs.

“Hari ini, kami menyerahkan perkara John Kei dan anak buahnya dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Administrasi sudah selesai,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (19/8/2020).

Dikatakan, dengan pelimpahan tahap dua berkas tersebut, John Kei bersama anak buahnya akan ditahan di rumah tahanan sebagai tahanan Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menyerahkan tersangka, Polda Metro Jaya juga menyerahkan barang bukti ke pihak Kejaksaan di antaranya senjata tajam, senjata api, handphone dan barang bukti lainnya saat terjadi penganiayaan di Kawasan Cengkareng dan Bekasi.

“Totalnya ada 39 orang terkait perusakan rumah Nus Kei di Kawasan Green Lake City, Tangerang dan penganiayaan di Kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni 2020. Pada kejadian itu, salah satu anak buah Nui Kei tewas dibacok,” jelasnya.

Kelompok Jhon Kei Cs, dijerat dengan pasal berlapis diantaranya, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat,  Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan.

“Dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama  20 tahun dan atau pidana mati,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB