BERITA JAKARTA – Penegakan Hukum yang dilakoni Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas-PKH), cenderung timpang. Disatu sisi, menegakan aturan, namun disisi lain oknum Satgas PKH malah “mengakali” aturan hukum.
Akibatnya, keberadaan Satgas PKH yang bertujuan untuk mengembalikan penguasaan negara atas Kawasan Hutan yang disalahgunakan atau dikelola tanpa izin, tercoreng atas ulah oknum Satgas PKH itu sendiri.
Hal tersebut, diungkapkan Kuasa Hukum PT. KEL, Haris Azhar menyoroti rezim hukum Satgas PKH sekaligus pihaknya juga mempertanyakan analisis sistem hukum Satgas PKH seperti apa?.
“Satgas PKH ini rezim hukumnya rezim hukum apa?,” tanya Haris saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/10/2026) di Jakarta.
Haris juga mempertanyakan sebaga klien PT. KEL, dasar analisis Satgas PKH hingga berujung pada pemasangan plang pada 10 Juli 2026 kemarin dan penghentian operasional PT. KEL.
Menurut Haris, PT. KEL pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi mineral logam emas yang berlaku hingga 2030 berdasarkan Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua.
Haris juga mempertanyakan rezim hukum sistem Satgas PKH saat ini.
“Karena inikan terkait dengan Lingkungan Hidup, Kehutanan dan juga Minerba. Tiga Kementerian ini punya UU yang menjadi rujukan. Lingkungan Hidup punya UU PPLH, ya kan? Kehutanan juga ada UU Kehutanan, Kementerian ESDM juga ada UU Minerba. Gitu,” kata Haris.
“Dari ketiganya diatur soal pemberian juga tata cara operasionalisasinya. Nah itu yang kedua ada rezim hukumnya. Nah yang ketiga kalau memang ada pelanggaran, harusnya sesuai dengan aturan hukum, karena ini negara hukum,” sambung Haris.
Haris juga menyoroti tentang penyitaan perusahaan kliennya yang dinilai kejelasan dari pihak Satgas PKH.
“Yang terjadi justru penyitaan, disita. Tapi selanjutnya apa? Kita enggak paham. Disita, karena kesalahan operasional atau ada tindakan lain? Kualifikasinya harus jelas. Kalau cuma disita tanpa menunjukkan kesalahan, itu namanya kesewenang-wenangan yang ngumpet di balik aturan hukum,” sindirnya.
Kalau memang, kata Haris, ada denda, pertama tunjukin dulu, ada pelanggaran apa yang kemudian mekanisme penanganannya seperti apa? Apakah ada denda? Ya kan? Denda itu ukurannya apa? Ya kan? Atau yang paling berat, cabut izin,” sebutnya.
“Tapi harus disesuaikan, kan, dengan Undang-Undang Minerba pelanggaran kan ada denda, ada sanksi, ada pencabutan izin. Nah, itu bentuk-bentuk hukuman, tapi kesalahannya harus jelas dulu,” tambahnya.
Sejumlah Temuan Bukti Fakta di Lapangan
Haris menemukan sejumlah bukti dilapangan di wilayah Hak Ulayat di Kawasan Desa Nabire, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
“Kita dapat bukti bahwa itu disita. Tapi di lapangan, kita juga dapat banyak banget bukti bahwa ada yang mengoperasikan, jadi kayak ganti pemain,” imbuhnya.
Satgas PKH itu kan, sambung Haris, disita tujuannya kan dikembalikan kepada fungsi hutan, kan? Nah, tetapi yang terjadi ini justru ada penambangan baru. Gitu. Yang dilakukan atas nama BIM itu.
“Yang satu menendang si perusahaan, habis dia tendang, dia masukin temannya, lembaga lain. Yang mana struktur pimpinannya, itu nama-namanya identik jadi orang-orang yang ada di Satgas, itu juga ada di BIM atau Badan Industri Minerba itu,” terang Haris.
Kenapa Lahan Garapan PT KEL?
Sebagai Kuasa Hukum PT. KEL, Haris mempertanyakan besar dan harus diungkap. Kenapa ini mati-matian merebut lokasi garapan PT. KEL.
“Atas nama penyelamatan hutan tapi dikirim ekskavator-ekskavator baru. Ada penambang baru diizinkan, dilindungi, dikawal masuk. Kita punya semua bukti-bukti. Bukti-bukti tertulis maupun bukti-bukti gambar,” jelasnya.
“Perusahaan pertambangan ditertibkan, penambang lain masuk, ya kita enggak tahu siapa dia, tapi dia dilindungi oleh negara. Jadi itu pertanyaan besar dari kita terhadap situasi ini,” sambungnya lagi.
Akibat aksi oknum Satgas PKH, Kuasa Hukum PT. KEL Haris Azhar, melaporkan dugaan tindak pidana kehutanan, perusakan hutan dan pertambangan ke Bareskrim Polri pada 4 September 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/408/IX/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan itu berkaitan dengan polemik penertiban kawasan hutan terhadap PT. KEL.
Haris sebelumnya juga mempertanyakan dasar analisis Satgas PKH hingga berujung pada pemasangan plang pada 10 Juli 2026 dan penghentian kegiatan PT. KEL.
Haris menyebut PT. KEL merupakan pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam emas yang berlaku hingga 2030 berdasarkan keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua.
Di tengah penghentian tersebut, PT. KEL mengaku menemukan aktivitas pihak lain di dalam maupun sekitar wilayah IUP. Aktivitas itu disebut berlangsung sejak 26 Agustus hingga setidaknya 13 September 2026.
Kuasa Hukum menyebut sejumlah alat berat berada di lokasi, antara lain ekskavator, kendaraan pengangkut, dan screen. Mereka juga mendokumentasikan aktivitas penggalian serta pemrosesan material.
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah pada 1 September 2026 PT. KEL mengaku menerima surat dari Tim Eksplorasi Logam Tanah Jarang, BIM.
Dalam surat tersebut, tim menyatakan sedang melakukan pengumpulan data geologi di dalam area IUP PT. KEL. Mereka juga meminta izin menggunakan basecamp Minerba milik PT. KEL pada 2–12 September 2026.
Kuasa Hukum PT. KEL menegaskan tidak menyimpulkan bahwa seluruh alat dan aktivitas tersebut berada di bawah kendali BIM maupun Satgas PKH.
Namun, mereka mempertanyakan bagaimana pihak lain dapat memperoleh akses ke wilayah IUP setelah kegiatan PT. KEL dihentikan atas nama penertiban kawasan hutan.
“Siapa yang memberikan akses, atas dasar kewenangan apa, dan untuk kepentingan siapa?,” tutur Haris.
Atas kondisi tersebut, Haris meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi penanganan Satgas PKH terhadap PT. KEL.
Mereka juga meminta adanya penjelasan mengenai proses penetapan objek penertiban, verifikasi hingga tata kelola akses pihak lain setelah penertiban.
Kuasa Hukum turut mempertanyakan tujuan penertiban jika setelah PT. KEL dihentikan justru terdapat pihak lain yang memperoleh akses untuk melakukan eksplorasi dan aktivitas pertambangan di wilayah IUP tersebut.
“Apakah yang sedang ditertibkan benar-benar hutannya, atau hanya diganti siapa yang menguasai dan mengusahakan tambangnya?,” pungkas Haris. (Sofyan)






