Saksi Philip: Saya Dijemput Bangun, Alan dan Ari Sebelum ke Hotel Jayakarta

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Saksi fakta Philip mengungkap awal pertemuannya dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dan Vincent Leo Carlius sebelum rombongan menuju Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat.

Keterangan tersebut disampaikan Philip saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan intimidasi dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Kepada Penuntut Umum, Philip mengatakan, mengenal Bangun sejak Desember 2025. Keduanya berkenalan saat sedang berkumpul di Kawasan Kelapa Gading.

“Saya wiraswasta,” kata Philip ketika ditanya mengenai pekerjaannya.

Setelah berkenalan, Philip mengaku cukup sering berkumpul bersama Bangun, termasuk bermain dan mendatangi rumah terdakwa.

Philip juga mengaku telah mengenal Vincent sebelum pertemuan di Hotel Jayakarta. Menurut dia, Vincent dikenalkan kepadanya oleh Bangun sekitar akhir Desember 2025.

Keduanya kemudian tergabung dalam sebuah grup WhatsApp bersama Bangun. Philip mengatakan, grup tersebut dibuat oleh Vincent dan relatif baru sebelum pertemuan di Hotel Jayakarta.

“Di grup itu ada saya, Paul, dan Vincent,” ujar Philip.

Diajak ke Hotel Jayakarta

Philip mengatakan rencana pertemuan pada malam kejadian dibicarakan melalui grup WhatsApp tersebut. Namun, ia mengaku tidak ingat siapa yang pertama kali mengajak bertemu.

“Dua-duanya ngajakin,” kata Philip, menjawab pertanyaan JPU mengenai Bangun dan Vincent.

Philip juga mengaku sudah tidak memiliki grup tersebut, karena telah keluar dari grup WhatsApp itu.

Pada malam kejadian, Philip mengatakan dirinya dijemput oleh Bangun, Alan dan Ari di sebuah stasiun MRT. Ia memperkirakan penjemputan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB, meskipun tidak mengingat waktu secara pasti.

Philip kemudian masuk ke mobil milik Bangun yang dikemudikan Alan. Menurut Philip, saat itu tujuan yang diketahuinya adalah Club 36.

Perjalanan dari lokasi penjemputan menuju Hotel Jayakarta disebut hanya berlangsung sekitar 10 hingga 15 menit.

“Ke Club 36,” ujar Philip ketika ditanya mengenai tujuan perjalanan.

Selama perjalanan, Philip mengatakan tidak ada pembicaraan mengenai persoalan tertentu. Ia menyebut dirinya bersama orang-orang di dalam mobil hanya bercanda.

“Bercanda-bercanda saja sih kita di mobil,” katanya.

Bertemu Vincent di Lobi Hotel Jayakarta

Sesampainya di Hotel Jayakarta, Philip mengatakan rombongan mengetahui bahwa Club 36 dalam keadaan tutup. Di lobi hotel, mereka kemudian bertemu dengan Vincent dan Abdul Jalil.

Philip mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang tiba lebih dahulu antara dirinya dan Vincent, karena keduanya menurut dia datang hampir bersamaan. “Di lobi,” ujar Philip.

Setelah mengetahui Club 36 tutup, rombongan kemudian mencari tempat lain untuk makan atau sekadar berkumpul. Philip mengaku tidak lagi mengingat secara pasti rencana mereka setelah itu.

Menurut Philip, Bangun kemudian mengajak rombongan melanjutkan perjalanan.

“Paul,” kata Philip ketika ditanya siapa yang mengajak rombongan kembali berjalan.

Namun, Philip mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan perjalanan berikutnya.

Ia kemudian kembali masuk ke mobil bersama rombongan, termasuk Vincent. Mobil tersebut tetap dikemudikan Alan.

Dakwaan Jaksa terhadap Bangun Paulus

Berdasarkan penelusuran terhadap dakwaan Jaksa, perkara Bangun Paulus Tudungta bermula dari dugaan permintaan sejumlah uang kepada pengusaha muda Vincent Leo Carlius dengan disertai ancaman akan melaporkan Vincent kepada polisi atas dugaan mengambil uang milik Bangun.

Jaksa mendakwa Bangun secara alternatif menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan pemaksaan melalui ancaman untuk membuka atau memberitahukan suatu rahasia.

Dalam uraian perkara yang diberitakan sebelumnya, Jaksa menyebut Bangun diduga meminta sejumlah uang kepada Vincent sembari mengancam akan melaporkan dugaan pengambilan uang tersebut kepada polisi.

Perkara ini kemudian memasuki tahap pembuktian setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau keberatan pihak penasihat hukum Bangun terhadap surat dakwaan Jaksa.

Dalam persidangan sebelumnya, Vincent memberikan keterangan berbeda dengan sejumlah saksi lain mengenai tekanan dan permintaan uang yang dialaminya. Ia mengaku, permintaan uang awalnya mencapai Rp500 juta dan kemudian menurun hingga Rp30 juta.

Pemeriksaan Masih Berlanjut

Dalam persidangan, Penuntut Umum masih menggali rangkaian peristiwa sejak pertemuan di Hotel Jayakarta hingga perjalanan rombongan bersama Vincent.

Keterangan Philip menjadi bagian dari rangkaian pembuktian untuk mengungkap apa yang terjadi sebelum dan setelah pertemuan tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejati DKI Ajukan Banding Atas Perkara Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Jakarta
Kejari Jakpus Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Hasil Kejahatan
Janggal Tim 9 Tak Menetapkan Tersangka Suap Terhadap Eks Jampidsus
Korporasi PT. SLM dan SLA Suap Eks Jampidsus Febrie Rp24,350 Miliar
Tak Ditahan Penyidik, Terduga Jaksa Penerima Suap Hadir Dipersidangan Febrie
KOSMAK Desak Kortas Tipidkor Polri Periksa Eks Ketua Banggar DPR RI
Pakar Hukum: Perkara Korupsi Tanganan Eks Jampidsus Cs Bisa Dibuka Kembali
Sang Pemburu Koruptor Bakal Diadili Perkara Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Saksi Philip: Saya Dijemput Bangun, Alan dan Ari Sebelum ke Hotel Jayakarta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Kejati DKI Ajukan Banding Atas Perkara Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Jakarta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Janggal Tim 9 Tak Menetapkan Tersangka Suap Terhadap Eks Jampidsus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Korporasi PT. SLM dan SLA Suap Eks Jampidsus Febrie Rp24,350 Miliar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Tak Ditahan Penyidik, Terduga Jaksa Penerima Suap Hadir Dipersidangan Febrie

Berita Terbaru

Photo: Polres Metro Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Hina Wartawan, Kadis DLH Kabupaten Bekasi Doni Sirait Dipolisikan

Kamis, 8 Okt 2026 - 22:24 WIB