BERITA JAKARTA – Mantan pemburu koruptor Febrie Ardiansyah dijadwalkan bakal diadili pada Rabu 7 Oktober 2026 mendatang. Ia diseret ke Pengadilan Tipikor Jakarta, terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pemerasan.
“Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026,” ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra, melalui keterangan tertulis, Jumat (2/10/2026).
Febrie kerap menganggap pemberitaan miring awak media tentang Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah bentuk “serangan balik koruptor” hanya terdiam. Sebab selain dirinya yang diadili, rekan sejawatnya yakni Don Ritto dan Nurman Herin ikut diadili juga.
Rekam Jejak dan Proses Hukum Febrie Ardiansyah
Nama Febrie Ardiansyah yang sebelumnya dikenal luas sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menjadi sorotan publik nasional menyusul proses hukum yang menjeratnya.
Sebelum tersandung kasus hukum, Febrie Ardiansyah berada digaris depan dalam memimpin berbagai pengusutan kasus korupsi kakap berskala triliunan rupiah di Indonesia. Selama masa jabatannya, institusi yang dipimpinnya menangani sejumlah perkara monumental diantaranya:
- Kasus Tata Niaga Timah: Penyelidikan dugaan korupsi dalam wilayah IUP PT Timah yang mencatatkan angka kerugian lingkungan dan negara yang masif.
- Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo: Pengusutan skandal infrastruktur telekomunikasi yang menyeret sejumlah pejabat tinggi.
- Skandal Keuangan Strategis: Penanganan kasus raksasa seperti PT. Asuransi Jiwasraya, PT ASABRI, serta dugaan korupsi minyak mentah dan ekspor CPO.
Paradoks terjadi ketika Febrie Ardiansyah justru berbalik menghadapi proses Peradilan atas dugaan tindak pidana korupsi. Febrie disangkakan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi serta TPPU yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik pemerasan.
Serangkaian penggeledahan dan penyitaan aset telah dilakukan oleh penyidik, termasuk penyegelan sejumlah unit kantor di Kawasan Bisnis Jakarta Selatan yang terafiliasi dengan pihak-pihak terkait dalam perkara ini.
Langkah penuntutan terhadap mantan petinggi Penegak Hukum ini dinilai oleh berbagai kalangan sebagai ujian komitmen institusi Kejaksaan dalam menegakkan prinsip transparansi dan pembersihan internal tanpa pandang bulu. (Sofyan)






