BERITA JAKARTA – Ronny Bara Pratama putra dari terpidana Zarof Ricar mengungkap bahwa sang ayah, sempat mengajaknya ikut bermain dalam film Sang Pengadil. Namun, ia menolak lantaran tidak memiliki pengalaman di dunia seni peran.
“Saya cuma disampaikan bahwa ‘Saya bareng sama Pak AW mau membuat film. Kamu mau ikut main film enggak?’ Sebatas itu aja yang Mulia,” kata Ronny di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9/2026).
Hal tersebut dikatakan saat menjadi saksi fakta dengan terdakwa Agung Winarno (AW) di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Purwanto S Adbullah.
Agung diseret ke meja hijau atas tuduhan Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan TPPU bersama-sama dengan Zarof Ricar dengan modus menyembunyikan dan menyamarkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Aset tersebut antara lain dana pembiayaan film, satu unit Toyota Alphard, dokumen SKGR kebun sawit dan uang tunai.
Dalam keterangannya, Ronny mengaku film Sang Pengadil hanya bertahan 3 hari sejak tayang perdana di bioskop pada akhir Oktober 2024.
“Langsung ditake down, karena peristiwa penangkapan bapak (Zarof Ricar),” terangnya.
Masih kata Ronny, dirinya mengetahui keterlibatan Agung sebagai produser dari cerita ayahnya, yang menurut pemahamannya, juga berarti pihak yang membiayai. Namun, ia tidak tahu berapa dana yang dikeluarkan Agung.
Ronny juga mengaku tidak mengetahui siapa yang memilih pemeran utama maupun apakah Zarof turut membiayai produksi film tersebut.
Mengenai tujuan awal film, menurut kesaksian Ronny, rencana awal pembuatan film sebenarnya ditujukan untuk kepentingan komersial.
“Dari pertamanya yang saya dengar itu memang tujuannya untuk komersial. Tapi mungkin dikarenakan Bapak berada di lingkungan tersebut, makanya dicoba dikaitkan bagaimana kalau ceritanya seperti ini. Nah, tujuannya apa, saya enggak tahu,” ujarnya.
Ronny juga menuturkan perkenalan antara Zarof dan Agung pada 2021 sebagai sesama jema’ah haji. Rencana pembuatan film baru dibicarakan sekitar 2024, atau 3 tahun setelah keduanya berkenalan.
“Setelah itu ada kegiatan kerja sama antara Pak Zarof dengan Pak AW?,” tanya Hakim Purwanto.
“Enggak ada yang Mulia. Setahu saya hanya film itu,” jawab Ronny ketika ditanya apakah ada kegiatan lain antara ayahnya dan Agung.
Zarof sendiri merupakan terpidana perkara gratifikasi dan pemufakatan jahat untuk memengaruhi vonis Ronald Tannur.
Dalam perkara tersebut, uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof dirampas untuk negara setelah ia dinilai tidak dapat membuktikan asal-usul kekayaannya tersebut secara sah. (Sofyan)





